Teknik Membatik Metode Merawit Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis

Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menerima sertifikat Indikasi Geografis terkait teknik batik merawit dari Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, belum lama ini. -dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Teknik membatik dengan metode merawit resmi mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG). 

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis kepada Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, belum lama ini.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama bersilaturahim sekaligus menerima sertifikat Indikasi Geografis untuk teknik membatik merawit. Terima kasih atas semua pihak yang terlibat,” ujar Wahyu Mijaya.  

BACA JUGA:Pemungutan Suara di Kabupaten Cirebon Berjalan Lancar dan Kondusif

Ia menjelaskan, teknik merawit ditetapkan sebagai Indikasi Geografis (IG) pada 4 November lalu dan menjadi batik keenam di Indonesia yang mendapatkan pengakuan IG.

“Ini adalah yang pertama untuk Kabupaten Cirebon. Semoga sertifikasi ini membawa dampak positif,” tambahnya.  

Wahyu berharap, pengakuan IG ini  bisa mendorong perkembangan ekonomi masyarakat serta menjaga kelestarian budaya.

BACA JUGA: Lapas Gintung Lakukan Razia di Kamar Hunian

“Kita akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dapat meningkatkan manfaat dari IG ini, baik secara ekonomi maupun budaya,” katanya.  

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia, Komarudin menjelaskan, teknik merawit hanya ada di Kabupaten Cirebon. 

“Merawit adalah teknik membuat batik dengan garis tipis yang bisa melengkung atau lurus, dengan warna yang lebih terang di sisi kanan dan kirinya. Ini menjadi ciri khas masyarakat Cirebon,” tuturnya.  

BACA JUGA:Ole Romeny Kapan Bela Timnas Indonesia? Berikut Info Lengkapnya

Menurut Komarudin, teknik ini membutuhkan keterampilan tinggi dan alat berkualitas, seperti canting serta malam yang baik. 

“Kalau malamnya terlalu panas, garisnya bisa melebar. Karena itulah Kemenkumham melalui Direktorat IG memutuskan bahwa batik merawit berhak mendapatkan pengakuan ini,” jelasnya. 

Tag
Share