Ngaku Punya Bukti Istri Selingkuh
AR saat diinterogasi Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, Kamis (2/5/2024).-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon
AR (31) pelaku yang tega membakar istrinya hingga meninggal dunia dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan oleh Polresta Cirebon pada Kamis, 2 Mei 2024. Tampak AR mempunyai bekas luka bakar di tangan. Luka itu karena ia sempat ikut terbakar saat membakar istrinya.
Perawakannya yang tinggi, kulit sawo matang, dan adanya bekas luka bakar itu membuat AR tampak seram. Saat ditanya oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, pria asal Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, itu mengungkapkan alasan dirinya membakar sang istri. “Istri saya selingkuh Bu. Sudah terbukti itu. Makanya saya emosi melakukan itu," tutur AR kepada Kombes Pol Sumarni dan awak media.
Perbuatan AR itu menyebabkan korban atau istrinya meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Gunungjati pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Tepatnya 20 hari setelah kejadian.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan aksi pembakaran itu terjadi pada Kamis, 4 April 2024. Saat itu, AR baru pulang berlayar mendapat informasi kalau korban diduga mempunyai hubungan dengan pria lain. Sehingga, pelaku langsung konfirmasi ke korban atau istrinya.
BACA JUGA: Momen May Day, Bupati Ajak Buruh dan Perusahaan Jaga Kondusivitas
Namun, keduanya malah terlibat cekcok hingga akhirnya tidak ada titik temu. Justru pertengkaran itu semakin melebar. “Motifnya karena cemburu. Diduga istrinya telibat dengan pihak ketiga, sehingga pelaku emosi," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membeli pertalite di dekat rumahnya. Kemudian pertalite disiramkan ke tubuh istrinya yang saat itu sedang tidur di kamar. Setelah pertalite disiramkan ke tubuh istrinya, ia kemudian menyalakan api.
Seketika api menyambar tubuh korban. Bahkan tubuh pelaku juga ikut terbakar. Pelaku berlarian keluar rumah dan menceburkan diri ke sungai untuk memadamkan api.
Melihat itu, warga setempat langsung geger dan mendatangi rumah korban. Warga mendapati api membesar dan juga ada teriakan minta tolong dari korban. Saat itu korban sedang berguling-guling di dekat kamar mandi.
BACA JUGA:Ikuti Bimtek Persiapan Tanam Musim Kemarau
Warga pun berupaya memadamkan api yang ada di tubuh korban dengan menggunakan alat seadanya. Api akhirnya berhasil dipadamkan dengan cara badan korban diselimuti dengan kain basah dari mesin cuci. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.
Sementara pelaku yang menceburkan diri ke sungai, kemudian lari ke arah Gunungjati. Ia kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Gunungjati. Penyidik Polsek Gunungjati langsung menghubungi Polsek Plered.
“Kita mendapat laporan dari Polsek Gunungjati, kalau pelaku melakukan menyerahkan diri. Jadi kita jemput dan kita bawa ke Polresta Cirebon. Pelaku diamankan di Rutan Polresta Cirebon karena waktu itu suasana polsek ramai," sambung Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cep)