Soal Format Debat Capres-Cawapres, Bawaslu Minta KPU Taati Ketentuan
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu.-rmol-radar cirebon
BANDUNG- Sebuah surat telah dikirimkan Bawaslu ke KPU RI, mengingatkan format debat calon presiden dan calon wakil presiden harus sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus meluncurkan Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling yang berlansung di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).
“Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, tersebut.
Lolly menegaskan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya adalah mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu. “Semuanya harus bisa dijelaskan (oleh KPU kenapa mengubah format debat capres-cawapres). Karena kan itu di UU 3 kali (debat) capres dan 2 (debat) cawapres, ini kan dalam penjelasan UU dimunculkan," jelas dia, dikutip dari RMOL.
BACA JUGA:3 Tersangka Penguasaan Aset Negara Ditahan Kejari Kota Cirebon
Sehingga dalam konteks ini, Lolly memastikan Bawaslu mendahulukan langkah pencegahan dengan mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran administratif. “Bawaslu sudah bersurat ke KPU," demikian Lolly menambahkan.
Kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan. Artinya, selama 5 kali debat, pasangan calon akan berada di panggung debat, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.
Dalam Pasal 277 ayat (1) dinyatakan: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali". Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak 5 kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua, yaitu debat capres 3 kali dan cawapres 2 kali.
BACA JUGA:Nama Pengganti Bupati Cirebon Sudah Dikirim Pemprov ke Kemendagri
Namun, akibat dari ketidaksesuaian ketentuan di dalam UU Pemilu dengan ketentuan praktis yang dibuat KPU, maka muncul isu di masyarakat bahwa KPU menghilangkan debat cawapres pada Pemilu Serentak 2024.
BUKAN KEPUTUSAN SEPIHAK
Debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang formatnya dibuat berpasangan, dipastikan bukan keputusan sepihak. Hal itu dikatakan anggota KPU RI Idham Holik.
Dia menjelaskan, sebelum memutuskan format debat berpasangan, KPU melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan membahas hasilnya bersama tim kampanye 3 pasangan capres-cawapres. “Itu bukti, bahwa KPU sebelum melaksanakan debat melakukan koordinasi. Kenapa harus koordinasi? Karena di dalam penyelenggaraan pemilu itu ada prinsip," ujar Idham Kholik di RMOL.
BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Kontainer Hantam Median Jalan Bypass Klaengan Cirebon