Soal Format Debat Capres-Cawapres, Bawaslu Minta KPU Taati Ketentuan
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu.-rmol-radar cirebon
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu bahkan mengklaim, setelah FGD KPU juga menggelar rapat bersama media penyiaran. “Prinsip terbuka dan akuntabilitas publik ditandai dengan berkomunikasi dengan semua pihak. KPU sudah melakukan FGD, rapat koordinasi dengan tim kampanye, bukti KPU membangun komunikasi yang baik," tuturnya.
Karena merasa sudah memenuhi prinsip keterbukaan, Idham menegaskan kembali bantahan yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, yang menyebut tidak ada upaya KPU menghilangkan debat cawapres karena menerapkan format berpasangan. “Beliau menegaskan debat itu dilakukan selama lima kali, tiga untuk capres, dua kali untuk cawapres. jadi debat untuk cawapres itu ada," tegasnya. (rm/rc)