Pemekaran Cirebon Timur Langsung Ditindaklanjuti, Besok Masuk Paripurna
Bupati Imron Mag, Ketua DPRD HM Luthfi, serta Tim Unpad saat membahas pemekaran Cirebon Timur, Sabtu (2/12). Selanjutnya, pemekaran akan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Cirebon. -Deny Hamdani-Radar Cirebon
BUPATI Cirebon Imron MAg mengatakan diskusi dengan DPRD dan Injabar Unpad ini menyikapi rencana paripurna terkait pemekaran Cirebon Timur. “Sebelum sidang paripurna, kami mengumpulkan anggota DPRD supaya satu suara,” kata Imron.
“DPRD kami hadirkan supaya kalau masih ada yang kurang paham dan penasaran, maka bisa meminta penjelasan dari tim Unpad. Supaya semua bisa satu suara,” sambung Imron.
Ia mengatakan masih ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang membutuhkan data dan hasil kajian Unpad untuk bisa meyakinkan agar bisa terlaksananya paripurna. "Ganjalannya kan masih ada beberapa dewan yang belum punya data. Maka kita duduk Bersama,” terang Imron.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan ekspose dari Pemkab Cirebon. “Selanjutnya kita akan bahas di internal melalui forum badan musyawarah terkait dengan semua bahan yang dipaparkan hari ini," ujarnya.
BACA JUGA: Soal Pemekaran Cirebon Timur, Kecamatan Beber Lebih Dekat ke Wilayah Barat
“Pasca Bamus akan kita tindaklanjuti dengan paripurna di DPRD. Proses menuju paripurna akan seperti apa, tergantung Bamus. Yang jelas kalau langsung paripurna, berarti voting di paripurna. Kalau melalui Bamus nanti kita akan cari keputusan awal di Bamus," tuturnya.
Terkait PP mengenai minimal daerah DOB memiliki luas wilayah 927 km persegi, Luthfi mengatakan PP tersebut sangat multitafsir. “Ini yang mungkin perlu disepakati tafsirannya. Menurut narsum bahwa luasan 925 km persegi itu luasan kabupateb induk yang akan dimekarkan, tetapi menurut beberapa pihak yang lain, itu adalah luasan DOB, minimalnya. Itu yang harus disepakati dalam FGD berikutnya," ungkap politikus PKB itu.
Luthfi memastikan DPRD mendukung aspirasi pemekaran Cirebon Timur. "Hanya mekanismenya harus konstitusional. Teman-teman DPRD ini harus punya dasar yang kuat untuk memutuskan terkait dengan pemekaran DOB Cirebon Timur,” tegas HM Luthfi.
BACA JUGA:Kecewa Progres Pemekaran, Warga Cirebon Timur akan Kepung Gedung DPRD
PASTIKAN BESOK PARIPURNA
Sementara itu, perjuangan Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) menemui titik terang. Pasalnya, DPRD Kabupaten Cirebon sepakat menggelar rapat paripurna persetujuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Cirebon Timur.
Jadwalnya sudah ditetapkan DPRD melalui badan musyawarah atau banmus, yakni Selasa 5 Desember 2023. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka SH mengatakan jika tidak ada aral melintang, 5 Desember 2023 akan diselenggarakan paripurna DOB.
“Persiapan DOB sudah matang, sesuai tahapan. Bahkan, ekspose pun sudah dilakukan di Pendopo Bupati Cirebon," kata Teguh kepada Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:Soal Pemekaran Cirebon Timur, FCTM Bakal Geruduk DPRD