PKL Jalan Siliwangi Direlokasi ke Kawasan Puspa

PKL di Jalan Silwangi direlokasi ke Kawasan Pusat Parkir dan Kuliner (Puspa) atau eks bangunan SDN 17 Kuningan.-ist-radar cirebon

Kepolisian telah menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, saat proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan Siliwangi ke Kawasan Pusat Parkir dan Kuliner (Puspa) atau eks bangunan SDN 17 Kuningan, Jabar.

Sebanyak 350 PKL akan mengikuti proses relokasi ini yang direncanakan secara bertahap dan dijadwalkan selesai pada Jumat (19/4).

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya telah menyiapkan personel Polres Kuningan untuk memberikan bantuan kepada Satpol PP dalam mengamankan proses relokasi tersebut.

"Kami telah menyiapkan personel dari Satlantas, Shabara, dan Binmas untuk membantu pengamanan relokasi PKL dan mengatur arus lalu lintas," ujar Kapolres Willy Andrian. 

BACA JUGA:Korban Longsor di Giriwaringin Terima Bantuan Stimulan

Apalagi, pihaknya telah berkomunikasi dengan para sopir angkot dan Organda Kuningan, untuk memastikan pemahaman terhadap rute-rute pengalihan yang akan dilakukan. 

Termasuk menepis rumor adanya mogok yang akan dilakukan oleh para sopir angkot, dengan menegaskan bahwa tidak ada indikasi akan terjadi aksi tersebut. "Maka jika ada kendala di lapangan, bisa segera dikomunikasikan dengan pemerintah daerah," tukasnya. 

Dalam rangka pengalihan arus lalu lintas, Ia menjelaskan bahwa kendaraan akan dilarang memasuki kawasan pertokoan Siliwangi yang akan ditutup total. 

Untuk angkot akan diarahkan melalui Jalan Langlangbuana, sedangkan arus lalu lintas dari arah Jalan Siliwangi menuju Taman Kota akan dialihkan melalui Jalan Syekh Maulana Akbar, Jalan Apidik, Jalan Jenderal Ahmad Yani hingga Taman Kota. 

BACA JUGA:Ketua DPC PDIP Sebut Kewenangan Usung Satu Paket Ada di DPP

"Adapun arus lalu lintas dari arah Jalan Siliwangi menuju Winduhaji akan diarahkan melalui Jalan Langlangbuana, Jalan Jenderal Sudirman hingga Winduhaji," imbuhnya. 

Selain itu, lanjut dia, kendaraan bus dan truk akan dilarang memasuki wilayah Kota Kuningan ruas Jalan Siliwangi mulai 19 April 2024 dan dialihkan melalui ruas Jalan Cirendang-Gunungkeling.

"Parkir kendaraan motor maupun mobil akan dialihkan ke area parkir eks SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana," jelasnya. 

Ia menegaskan, bahwa pihak kepolisian secara penuh mendukung program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta ketertiban di kawasan sepanjang Jalan Siliwangi dan Taman Kota.

Tag
Share