Disnaker Kebingungan, Ojol Dapat THR
THR OJOL: Dirjen PHI berlasan Ojol masuk ke dalam PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) meskipun selama ini sifatnya kemitraan sehingga berhak mendapat THR. -DOKUMEN-RADAR CIREBON
CIREBON - Pernyataan Dirjen PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Jamsostek, Dra Indah Anggoro Putri M Bus agar aplikator membayarkan THR kepada Ojol (Ojek Online) ternyata membuat daerah bingung.
Alasan Dirjen PHI karena Ojol masuk ke dalam PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) meskipun selama ini sifatnya kemitraan.
Seperti diketahyi, keberadaan Ojol selama ini hubungannya dengan aplikator bersifat kemitraan dan bukan masuk kedalam PKWT.
Subkor Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi memilih no comment atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsostek tersebut.
BACA JUGA:Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa
“Kalau itu saya no comment,” ujar Jaja kepada Radar di ruang kerjanya Rabu (20/3).
Jaja beralasan no comment karena merasa aneh dengan pernyataan Dirjen PHI dan Jamsostek yang menyatakan bahwa Ojol masuk kategori PKWT.
Padahal selama ini antara Ojol dengan Aplikator itu bersifat kemitraan dan tidak pernah ada perjanjian kerja.
“Yang membingungkan itu Ojol masuk PKWT, padahal namanya perjanjian kerja itu ada dokumen kontraknya, sedangkan Ojol itu bersifat kemitraan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pastikan Anggaran THR Aman
Justru Jaja mengkhawatirkan yang kena dampaknya adalah daerah. “Kita yang di daerah bisa kena dampaknya,” ujar Jaja.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sutikno mengaku kaget munculnya pernyataan salah satu Dirjen Kementerian Tenaga kerja agar perusahaan aplikator membayarkan THR kepada Ojol.
Padahal selama ini hubungan Aplikator dengan Ojol itu bersifat kemitraan.
“Itukan bersifat kemitraan, kok disuruh bayar THR. Jika disuruh bayar THR, lalu siapa yang bertanggung jawab dan dari mana dana itu berasal,” ujar Sutikno. (abd)