Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa

MEMBUAT LAPORAN: Sejumlah wali murid saat membuat laporan dugaan penggelapan uang tabungan siswa oleh mantan kepsek di Mapolresta Cirebon.-dok-radar cirebon

CIREBON-Kasus dugaan penggelapan tabungan siswa oleh mantan kepala sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Gegesik memasuki babak baru. 

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon memanggil sejumlah saksi. Sebanyak tiga saksi dari terlapor atau korban, telah diperiksa oleh penyidik, di Mako Polresta Cirebon, Selasa (19/3). 

“Hari ini (Selasa) pertama kali pemeriksaan saksi. Sekarang baru tiga orang saksi dari pelapor diperiksa. Baru tiga orang surat panggilan. Nanti pemeriksaan bertahap,” papar Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Dzuizzin SH MH.

Dijelaskan Ahmad, pihaknya telah melaporkan mantan kepala sekolah berinisial HY tersebut, dengan pasal penggelapan, yakni Pasal 372 KUHPidana, karena diduga menggelapkan uang tabungan milik para siswa dari kelas 1 sampai kelas 6.

BACA JUGA:Pastikan Anggaran THR Aman

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid dari salah satu MI di Kecamatan Gegesik mendatangi Mako Polresta Cirebon. Kedatangan mereka untuk melaporkan mantan Kepsek berinisial HY yang diduga menggelapkan tabungan siswa. 

“Yang diduga digelapkan oleh oknum mantan kepala sekolah sebanyak Rp561 juta dari tabungan basecamp kelas 1 sampai kelas 6. Ada ratusan siswa dan siswi MI,” kata salah seorang wali murid, Kustami (36).

Kustami sendiri, mengetahui uang tabungan basecamp milik anaknya digelapkan, setelah diumumkan oleh pihak yayasan, kalau uang tabungan basecamp Agustus 2023 disetop.

Alasannya, uang tabungan basecamp digelapkan oleh oknum mantan kepala sekolah (kepsek). 

BACA JUGA:Pastikan Kendaraan Angkutan Lebaran Laik Jalan

Karena itu, lanjutnya, para wali murid membuat kelompok sendiri untuk meminta pertanggungjawaban agar uang tersebut kembali ke masing-masing murid.

Bahkan, wali murid juga sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak sekolah dan yayasan, untuk menunggu itikad baik dari yang bersangkutan.

“Kita sudah empat kali lebih mediasi, sampai keluar surat kalau yang bersangkutan mau bayar Desember 2023, tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian. Dia ingkar janji, makanya kita buat pengaduan ke Polres,” tutur Kustami di Mako Polresta Cirebon. 

Senada dikatakan oleh Dyna (43). Kedua anaknya yang sekolah di MI tersebut, sudah mengumpulkan uang tabungan sebesar Rp5.250.000. Dari anaknya yang kelas 6 sudah terkumpul Rp4.050.000 dan anaknya yang kelas 1 terkumpul Rp1.200.000. 

Tag
Share