Wakil Rakyat Tetapkan APBD 2024

Anggota DPRD Kabupaten Kuningan bersama pemerintah daerah resmi menetapkan APBD TA 2024 melalui rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (30/11). Mulanya, APBD 2024 mengalami defisit anggaran senilai Rp37,585 miliar. Sebab pendapatan daerah hanya -Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

Anggota DPRD Kabupaten Kuningan bersama pemerintah daerah resmi menetapkan APBD TA 2024 melalui rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (30/11). 

Mulanya, APBD 2024 mengalami defisit anggaran senilai Rp37,585 miliar. Sebab pendapatan daerah hanya ditargetkan sebesar Rp2,765 triliun dan Belanja Daerah Rp2,803 triliun. Sehingga ada selisih Rp37,858 miliar karena Pendapatan Daerah tidak mencukupi untuk menutupi Belanja Daerah.

Namun setelah adanya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 39,858 miliar yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar maka posisi APBD 2024 menjadi berimbang.

Meski begitu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan menekankan beberapa hal. Juru bicara Banggar DPRD Kuningan, Reni Parlina menyampaikan, ada beberapa catatan khusus berkaitan dengan Pendapatan maupun Belanja Daerah.

BACA JUGA:16 Kecamatan Rawan Bencana Alam

Berkaitan dengan PAD, Pemda agar melakukan evaluasi terkait mekanisme pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengakibatkan belum maksimalnya PAD. 

"Pemda perlu mengevaluasi terhadap OPD yang serapan PAD masih rendah, OPD Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk berinovasi dan memetakan kembali potensi PAD yang bisa dipungut sehingga bisa betul-betul dioptimalkan menjadi pemasukan pajak,” tandasnya.

Pihaknya meminta, target pendapatan pada APBD tahun 2024 dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan. OPD penghasil supaya tetap konsisten dan bekerja maksimal dalam pengumpulan PAD pada pos pendapatan pajak, retribusi daerah, dan pemakaian aset daerah.

“Berkaitan dengan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer pada RAPBD TA 2024, pada dasarnya bisa kami maklumi. Kami berusaha memahami bahwa kebijakan tersebut sudah direncanakan secara matang dan sudah disesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU Cabut Zona Merah Kampanye di Jl RA Kartini, Hanya Jl Siliwangi yang Terlarang Dipasang APK

Namun demikian, pihaknya menekankan, pemda melakukan pengawasan secara optimal kepada seluruh OPD agar kebijakan dan program yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai dengan target dan tepat sasaran. 

Perlu kehati-hatian Bappeda dalam menetapkan program yang diajukan oleh OPD, agar program/kegiatan yang ditetapkan dan dianggarkan terlaksana dengan baik.

“Pemda agar menganggarkan Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP dan TPG) bagi ASN dianggarkan 14 bulan, serta tunggakan pembayaran TPP segera dibayarkan. Seluruh yang menyangkut kesejahteraan ASN (gaji dan tunjangan), untuk menjadi skala prioritas agar segera dibayarkan,” imbuhnya.

Terkait dana hibah, lanjutnya, agar betul-betul terukur dan jelas serta tidak dipolitisasi. Kemudian OPD agar melakukan pengelolaan belanja daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dengan memperhatikan azas keadilan dan manfaat untuk masyarakat.

Tag
Share