KPU Cabut Zona Merah Kampanye di Jl RA Kartini, Hanya Jl Siliwangi yang Terlarang Dipasang APK

BEBAS DARI ALAT KAMPANYE: Jalan Siliwangi Kota Cirebon harus steril dari APK selama Pemilu 2024.-ADE GUSTIANA-RADAR CIREBON

CIREBON - Sepanjang Jalan Siliwangi Kota Cirebon jadi area terlarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, Merdeko mengatakan, area terlarang untuk kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU Kota Cirebon. Lokasi tersebut dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK), baik bagi calon presiden maupun calon anggota legislatif.

Yang menjadi zona merah pemasangan alat APK di Kota Cirebon yaitu di sepanjang Jalan Siliwangi. Awalnya, terdapat dua lokasi zona merah atau yang dilarang dijadikan tempat kampanye.

"Yaitu Jalan RA Kartini dan Jalan Siliwangi," imbuh Merdeko kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Kota Cirebon Perlu Mitigasi Risiko Bencana

Namun berdasarkan hasil kesepakatan, imbuh Merdeko, hanya sepanjang Jalan Siliwangi yang menjadi zona merah APK.  "Untuk ruas jalan lainnya boleh dipasang APK," jelasnya.

Merdeko menerangkan, sejumlah tempat juga tidak boleh dipasang APK adalah tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, terminal, dan bandara.

"Kemudian di kawasan pelabuhan, gedung perkantoran milik pemerintah, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traffic light dan rambu-rambu lalu lintas," paparnya.

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Sepekan 3 Kasus Besar

Partai politik peserta Pemilu 2024, sebut Merdeko, juga tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, politik uang serta melibatkan anak-anak. Namun demikian, dikatakan Merdeko, peserta pemilu dibolehkan berkampanye di dalam kampus.

Ia menuturkan, berdasarkan peraturan PKPU bahwa peserta Pemilu 2024 boleh melakukan kampanye di kampus atau perguruan tinggi namun tidak boleh membawa atau memasang APK dalam bentuk apapun. 

 

"Yang dilarang itu melakukan kampanye di lingkungan sekolah setingkat SMK," pungkasnya. (ade)

Tag
Share