Pemkab Cirebon dan Kepolisian Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho mengatakan masyarakat bisa melapor ke pihaknya jika mendapati ASN tak netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024.-cecep nacepi-radar cirebon

BACA JUGA:Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu 2024 harus Ikuti Aturan Main Kampanye

Sementara kampanye hitam, yaitu penyebaran hoaks, informasi bohong, menyerang permusuhan, dan lainnya. Tentunya, kampanye ini sangat dilarang dan secara otomatis ada sanksi pidananya.  

Arif Budiman pun mendorong stakeholder terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah (Pemda), serta TNI untuk sama-sama mendorong seluruh kontestan melakukan pola-pola kampanye positif.

“Kita mendorong bersama stakeholder terkait melakukan pola kampanye positif. Sehingga masyarakat akan lebih teduh dan lebih jernih, bisa melihat pilihan-pilihan dari ide dan gagasan yang terbaik dari seluruh komponen anak bangsa," terangnya.

Tidak ketinggalan, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang menggunakan media sosial (medsos) untuk memfilter informasi yang tidak bisa diyakini kebenarannya dan tidak serta merta disebarkan.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tuntut UMK 2024 di Majalengka Sesuai KHL

“Cek dulu kebenaran informasi. Karena dalam setiap perspektif penyebaran informasi, tidak hanya informasi yang disebarkan, namun juga ada konten emosi yang ada dalam informasi tersebut. Ini yang akan mengaduk-aduk emosional," tandasnya. (cep)

Tag
Share