Pemkab Cirebon dan Kepolisian Tegaskan Netral di Pemilu 2024
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho mengatakan masyarakat bisa melapor ke pihaknya jika mendapati ASN tak netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024.-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON- Masa kampanye sudah berjalan. Pemkab Cirebon dan Polresta Cirebon menegaskan posisi mereka netral dalam semua tahapan Pemilu 2024. Hal ini, salah satunya mengacu kepada ketentuan netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Untuk Pemkab Cirebon, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada ASN. Termasuk akan membuat video tentang foto dengan simbol jari yang dilarang dilakukan oleh ASN.
“Video tersebut akan disebar ke semua platform media sosial BKPSDM dan Pemkab Cirebon. Kita akan kerja sama dengan Diskominfo untuk efektivitas sosialisasi tersebut," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho kepada Radar Cirebon, Rabu (29/11/2023).
Disinggung apakah ada laporan ASN yang tak netral, Ade mengaku pihaknya belum menerima laporan tentang adanya ASN yang tidak netral atau berfoto dengan pose jari yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Siap Tangani Caleg Stres
Ia memastikan, tim penilai kinerja ASN di BKPSDM tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk menerima laporan masyarakat apabila ditemukan ada ASN yang melanggar netralitas. "Kalau masyarakat melihat pelanggaran itu ada, bisa mengadukan ke sini," kata Ade.
Namun, bilamana temuan masyarakat tersebut sudah masuk aduannya ke Bawaslu, maka pihaknya hanya akan memproses secara administrasinya saja. “Kalau sudah berproses di Bawaslu, kita mendorong proses administrasinya. Kalau belum diproses kita pembinaan dulu," paparnya.
Soal sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pemilu 2024, ada tiga kategori. Yakni pelanggaran kategori ringan bisa peringatan. Sedangkan untuk sanksi kategori sedang dan berat, akan ditentukan oleh Bawaslu. Namun ketika dari Bawaslu mengembalikan ke BKPSDM, maka akan dilakukan koordinasi dengan dengan tim penilai kinerja untuk menentukan jenis sanksinya.
Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman juga memastikan netralitas anggota Polresta Cirebon dalam Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menjamin netralitas aparat kepolisian sampai dengan tingkat bawah.
BACA JUGA:Majalengka dan Bogor Paling Banyak Terjadi Bencana
Ia juga membuka layanan pengaduan bilamana ada anggota Polri yang berpihak pada salah satu kontestan. “Manakala ada tindakan oknum yang disinyalir ada keberpihakan dan sebagainya, tidak usah ragu-ragu, silakan laporkan sesuai mekanisme yang ada," tegas Arif Budiman.
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada kontestan, terutama pada masa kampanye ini, untuk bersama-sama mengembangkan narasi kampanye positif. Arif mengatakan ada tiga jenis kampanye. Di antaranya kampanye positif, kampanye negatif, dan kampanye hitam.
Kampanye positif ini adalah kampanye yang menyampaikan visi dan misi, ide, gagasan dan strategi apabila terpilih. “Kita kembangkan kampanye positif. Kampanye positif ini masayarakat dihadapkan pada pilihan-pilihan yang terbaik, Sebagaimana disampaikan oleh msing-masing kontestan," paparnya.
Sementara yang tidak diperbolehkan adalah kampanye negatif dan kampanye hitam. Kampanye negatif ini adalah kampanye yang mengobral atau menyampaikan kekurangan dan sisi negatif lawan politiknya. “Apabila kampanye negatif dilakukan, maka masyarakat akan dipenuhi dengan aib dan kekurangan dari masing-masing pasangan. Ini yang kemudian kita imbau untuk tidak dilakukan," jelasnya.