Dijatuhi Sanksi Berat, 78 Pegawai KPK Mohon Maaf

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). -ist-radar cirebon

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, melaksanakan sanksi permohonan maaf secara bersamaan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2).

Permohonan maaf ini disampaikan oleh para pegawai yang telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam pernyataan mereka, para pegawai KPK mengakui telah melanggar etika dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, sebagaimana keterangan tertulis KPK. 

Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota dewan pengawas, serta jajaran struktural KPK. 

BACA JUGA:Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Cahya H. Harefa menyampaikan keprihatinannya dan pesan agar insiden ini menjadi pembelajaran bagi institusi, sehingga pegawai KPK menjalankan tugas dan jabatannya dengan mengutamakan prinsip-prinsip dasar KPK.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ujar Cahya. 

Dewas KPK sebelumnya menyatakan 90 pegawai KPK salah dalam kasus pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sementara 12 lainnya akan ditangani oleh Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan prinsip-prinsip etika dan transparansi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. (antara/jpnn) 

Tag
Share