Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Penyidik

TIDAK HADIR: Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak hadir merespons panggilan penyidik, Senin (26/2). -ist-radar cirebon

Terkait dengan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri kembali tidak hadir merespons panggilan penyidik, Senin (26/2). 

Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memanggil Firli untuk melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan. "(Firli) tidak hadir," ungkap Arief singkat. 

Namun, soal alasan ketidakhadiran Firli, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya. "Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, ya," ujarnya. 

BACA JUGA:Warga Demo Tuntut Kuwu Mundur

Meskipun demikian, penasihat hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim bahwa kliennya telah menghadiri panggilan penyidik. Namun, pihak penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tetap menyampaikan bahwa Firli Bahuri tidak hadir.

Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pada tanggal 6 Februari lalu, dia juga tidak hadir. Selain itu, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumar (2/2) karena belum lengkap. Firli, yang kini merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga, telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode tahun 2020 hingga 2023. Sampai saat ini, belum ada penahanan terhadap Firli Bahuri dalam penanganan perkara pemerasan tersebut. (antara/jpnn) 

Tag
Share