Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, DPRD Segera ke Kemendagri

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengatakan pihaknya akan ke Kemendagri guna memastikan surat terkait AMJ Bupati Cirebon.--Radar Cirebon

Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menindaklanjuti surat Kemendagri terkait akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Drs H Imron MAg. Kemarin para wakil rakyat sudah menggelar rapat tertutup unsur pimpinan. Rapat digelar di ruang Wakil Ketua DPRD Drs H Subhan.

Rapat itu menyimpulkan beberapa hal. Salah satunya menyambangi Kemendagri. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengatakan poin yang dibahas dalam rapat kemarin adalah terkait surat dari Kemendagri yang berupa soft file PDF yang diterima Sekretaris DPRD Asep Pamungkas. 

Karena berbentuk soft file PDF, kata Luthif, maka perlu ditindaklanjuti ke Kemendagri. “Kita tidak terima bentuk fisik suratnya. Maka, kita akan jemput bola ke Kemendagri berkaitan dengan surat usulan nama Pj Bupati Cirebon. Ini sebagai dasar kita memproses dan memparipurnakan nama-nama yang nanti kita usulkan," jelas Luthfi.

Selain itu, kata Luthfi, dalam rapat juga menyepakati untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait usulan nama-nama Pj Bupati Cirebon. Mengingat, deadline dari Kemendagri RI terkait usulan tiga nama calon Pj Bupati Cirebon harus sudah diserahkan tanggal 6 Desember 2023 mendatang. “Tadi kita juga sepakat untuk menjadwalkan paripurna. Yang tentunya nanti dijadwalkan melalui Banmus," terangnya. 

BACA JUGA:Soal Gemoy, Gelora Serang Balik PKS

Namun, Luthfi yang juga politikus PKB itu tidak menjelaskan detail mekanisme yang akan dilakukan DPRD untuk menentukan tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri nanti. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST menegaskan pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait surat dari Kemendagri perihal AMJ Bupati Cirebon Drs H Imron MAg. “Surat yang disebar melalui WhatsApp saja saya gak tahu. Apalagi bentuk fisiknya. Tanyakan saja langsung ke Ketua DPRD," singkatnya. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH, mempertanyakan keabsahan informasi mengenai surat dari Kemendagri perihal AMJ Bupati Cirebon. Sebab, ia belum mengetahui isi surat tersebut. “Emang suratnya sudah keluar?" tanya pria yang akrab disapa Jimus itu.

Lanjut Jimus, fraksinya belum ada pembahasan untuk calon Pj Bupati Cirebon, termasuk siapa yang akan dipersiapkan untuk diusulkan. “Belum ada instruksi," terang Jimus.

BACA JUGA:Notaris Dilaporkan ke MPD Kota Cirebon

Senada disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar Anton Maulana ST MM. Ia mengaku belum mengetahui kapan surat AMJ Bupati Imron itu turun.  Meski demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas siapa kandidat yang layak menjadi Pj Bupati Cirebon pengganti Imron. 

“Pembahasan ini bersifat internal fraksi. Siapa yang akan diusulkan, kita juga belum tahu. Tergantung keputusan fraksi nanti. Yang pasti kita punya pilihan," kata Anton.

Proses tahapan pengusulan Pj Bupati Cirebon di DPRD memang harus dikebut. Hal ini karena batas waktu pengusulan semakin sempit, tinggal menyisahkan waktu sekitar 8 hari.

Pemerhati kebijakan publik Drs Munangwar MSi mengatakan kesempatan pengusulan nama calon Pj Bupati harus dimanfaatkan oleh DPRD dengan baik agar nanti nama yang diusulkan bisa bersaing dengan nama-nama yang diusulkan oleh Pemprov Jawa Barat ataupun dengan kandidat yang diusulkan dari pemerintah pusat.

Tag
Share