Notaris Dilaporkan ke MPD Kota Cirebon

Rudi Setiantono SH (krii) melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kota Cirebon, kemarin.-deny hamdani-radar cirebon

CIREBON- Pada 16 November 2023, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengeluarkan putusan membatalkan demi hukum 7 akta yang dikeluarkan salah satu notaris di Kota Cirebon, yakni Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin SH. Salah satunya berupa akta pemisahan dan pembagian harta campur. Notaris tersebut kini diadukan ke Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kota Cirebon.

Juwita selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Rudi Setiantono SH mengatakan PN Cirebon pada sidang perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2022/PNCbn terkait gugatan perbuatan melawan hukum, memutuskan membatalkan akta pemisahan harta campur nomor 66 tanggal 26 Januari 2016 dan enam akta hibah nomor 31 sampai 36 yang dikeluarkan oleh notaris Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin SH.

“Hakim memutuskan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan akta pemisahan harta campur dan enam akta hibah batal demi hukum," ujarnya, kemarin.

Dibatalkannya akta pemisahan harta campur dan enam akta hibah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat objek dalam pasal 1320 KUH Perdata, berupa adanya yang diperjanjikan atau suatu hal tertentu yang ternyata mengandung keterangan atau dokumen yang tidak benar, maka perjanjian itu dibatalkan.

BACA JUGA:Noli Gerak Respons Keluhan Warga

“Bahwa penggugat (klien Rudi Setiantono, red) tidak pernah menghadap notaris dan menandatangani ketujuh akta itu," tegas Rudi.

PN Cirebon kemudian menghukum tergugat 1 yang merupakan mantan suami Juwita untuk menyerahkan hak Juwita setengah bagian dari harta campur.

“Menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materiil atau menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan hak penggugat setengah bagian dari harta campur yang dikuasai oleh tergugat secara melawan hukum dan juga menghukum tergugat satu dan tergugat 2 (notaris) untuk membayar kerugian imateriil," ungkap Rudi Setiantono.

Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan notaris tersebut ke MPD Notaris Kota Cirebon. “Notaris atau terlapor diduga telah melanggar kode etik jabatan notaris karena dalam menjalankan jabatannya tak profesional dan proporsional dengan membuat akta pemisahan harta campur dan enam akta hibah secara sepihak tanpa dihadiri dan ditandatangani langsung oleh penggugat," ujarnya.

BACA JUGA:Money Politic dan Netralitas Jadi Isu Penting Kampanye Pemilu 2024

Sementara itu, Juwita, mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menghadap notaris dan menandatangani tujuh akta tersebut.

“Saya merasa sangat dirugikan karena dalam akta pemisahan harta campur itu saya hanya diberikan kurang dari 10 persen, di mana harusnya saya mendapatkan setengah bagian dari total harta campur," ujarnya.

Secara terpisah, notaris Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin SH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Saya dengan pengacara sudah melakukan banding tertanggal 20 November 2023. Karena sudah banding, jadi ini dari nol lagi," ujar Suhartono kepada Radar Cirebon.

Tag
Share