BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya

BPJS Kesehatan tidak malayani semua fasilitas kesehatan dan penyakit.--BPJS Kesehatan

BACAKORAN.CO - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2014.

Program BPJS Kesehatan hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.

Meskipun manfaat BPJS Kesehatan awwcukup luas, ada beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Berikut rincian secara lengkap mengenai manfaat BPJS Kesehatan serta 21 layanan yang tidak dijamin berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1).

BACA JUGA:Hasil Survei Indikator, 83,4 Persen Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo Lebih Baik

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program yang mirip dengan asuransi kesehatan, di mana peserta diwajibkan membayar iuran bulanan.

Iuran tersebut digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan ini meliputi pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, hingga tindakan medis seperti operasi.

Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat

Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui jenis-jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS untuk menghindari kesalahpahaman.

Manfaat yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat untuk kebutuhan kesehatan dasar.

Berikut beberapa layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan:

Konsultasi dan Pemeriksaan Dokter: Baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dan dokter umum) maupun rujukan ke rumah sakit.

BACA JUGA:Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN

Pengobatan dan Perawatan: Obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat BPJS Kesehatan dan tindakan medis seperti operasi.

Rawat Inap dan Rawat Jalan: Di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, sesuai dengan kelas rawat peserta.

Layanan Gawat Darurat: Layanan kesehatan yang dibutuhkan dalam kondisi darurat akan ditanggung oleh BPJS, bahkan jika dilakukan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama (dengan ketentuan khusus).

Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

BACA JUGA:HUT Ke-79 TNI Berlangsung Meriah di Monas, Paling Ramai dari Tahun-Tahun Sebelumnya

Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Berikut adalah daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:

- Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat).

BACA JUGA:Tim Pemenangan Ridhokan Mengaku Senang Ada Baliho Dirusak

- Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.

- Korban kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program kesehatan lainnya

- Pelayanan kesehatan di luar negeri.

- Layanan estetika seperti operasi plastik yang bertujuan kosmetik.

BACA JUGA:Petugas Lapas Cirebon Diajari Gunakan Apar Saat Kebakaran

- Pengobatan untuk infertilitas atau gangguan kesuburan.

- Meratakan gigi (ortodonsi).

- Gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol.

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.

BACA JUGA:Calon Menteri: Nusron Wahid dan Meutya Hafid Sudah Menghadap Prabowo

- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.

- Pengobatan dan tindakan medis eksperimental.

- Alat dan obat kontrasepsi.

- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

BACA JUGA:RCB Tawarkan Solusi Tuntaskan Masalah ke Paslon Beriman

- Layanan kesehatan dalam situasi darurat bencana.

- Kejadian yang dapat dicegah.

- Pelayanan kesehatan untuk bakti sosial.

- Korban tindak pidana yang berat.

BACA JUGA:7 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun

- Pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan TNI dan Polri.

- Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Mengapa BPJS Tidak Menanggung Semua Layanan?

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dasar yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Butuh Tindakan Nyata dari Pemerintah Perbaiki Gedung Nyi Mas Rara Santang

Layanan-layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan umumnya terkait dengan situasi yang sudah dijamin oleh asuransi atau program lain, tindakan medis yang bersifat kosmetik atau estetis, serta kondisi yang dianggap tidak termasuk dalam cakupan manfaat kesehatan dasar.

Misalnya, layanan kesehatan untuk tujuan estetika atau operasi plastik tidak dianggap sebagai kebutuhan medis yang mendesak, sehingga tidak ditanggung oleh BPJS.

Selain itu, pengobatan alternatif atau eksperimental juga tidak dijamin karena belum terbukti secara ilmiah efektivitasnya. (*)

 

Tag
Share