Metode dan Pengawasan PDRD Harus Terus Diinovasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Ilustrasi pajak dan retribusi daerah--RADAR CIREBON

CIREBON - Setelah memiliki payung hukum terbaru sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dituntut untuk meningkatkan metode dan pengawasan pengumpulan pajak dan retribusi daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon H Yuliarso BAE menjelaskan, ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah) hanya merupakan perangkat formil yang melandasi kewenangan pemkot, sebagai konsekuensi atas terbitnya aturan terbaru Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sedangkan, untuk perangkat teknis untuk optimalisasi pengumpulan pajak dan retibusi daerah, dikembalikan lagi ke sumber daya dan inovasi Pemkot Cirebon, melalui perangkat daerah terkait. Melalui upaya peningkatan metode pengumpulan dan pengawasan pelaksanaannya.

BACA JUGA:Jalan Utama Menjadi Prioritas Perbaikan jalan

Misalnya, terkait pajak restoran dan pajak hotel, mestinya seluruh tempat usaha yang menjadi objek pemungutan pajak restoran dan hotel, dipasang taping box atau alat perekam transaksi. Sebagai perangkat penghitung berapa banyak jumlah transaksi di tempat usaha tersebut yang bisa disetorkan pajaknya ke kas daerah.

“Saat ini, tempat usaha rumah makan dan hotel baru 50 persennya yang dipasangi taping box. Itu pun, tidak semua berfungsi. Ada yang memang perangkatnya rusak, ada juga tempat usaha yang bandel tidak selalu menyalakan taping boxnya,” sebutnya, kepada wartawan kemarin (30/1).

Menurutnya, Komisi II DPRD Kota Cirebon pernah studi banding ke Pemkot Surabaya. Di sana, setiap taping box yang dipasang di tempat usaha termonitor di pusat kontrol. Sehingga, kalau ada taping box yang mati, bisa langsung dicek oleh petugas ke lokasi. 

BACA JUGA:557 Orang Keluar Daftar Pemilih Tetap Kesambi

“Kemudian ditemukan permasalahannya, apakah alatnya rusak, atau sebab lain. Kalau rusak segera diganti. Metode ini barangkali bisa diterapkan juga di Kota Cirebon,” ungkapnya.

Atau, metode lainnya untuk optimalisasi pengawasan pajak dan retribusi daerah, pemkot merekrut tenaga honor yang bertugas keliling tempat usaha restoran atau hotel secara berkala, untuk mengecek aktif tidaknya taping box di tempat usaha tersebut.

“Misalnya pada jam-jam sibuk makan siang, petugas honorer itu nongkrongin aja di dekat meja kasir, supaya memastikan taping box berfungsi merekam transaksi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dua Cawapres Hadir di Cirebon, Gibran Jumpa Influencer, Mahfud MD ke Kediaman Ujang Busthomi

Dia menjelaskan, metode dan teknis pengumpulan serta pengawasan pajak dan retribusi daerah, perlu terus diinovasikan demi optimalnya pengumpulan pajak dan retribusi daerah.

Mengingat pajak dan retribusi tersebut merupakan tulang punggung dan sektor Pemkot Cirebon untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD), guna membiayai program kegiatan pembangunan buat masyarakat.

Tag
Share