Metode dan Pengawasan PDRD Harus Terus Diinovasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Ilustrasi pajak dan retribusi daerah--RADAR CIREBON

“Intinya terus mengupayakan agar memininalisir terjadinya potensi kebocoran dan tercecer. Kalau optimal, hasilnya tentu akan luar biasa untuk PAD kita,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Cirebon sudah bisa memungut pajak dan retibusi daerah (PDRD) di tahun 2024 ini, dengan mekanisme dan tarif yang baru. Hal ini, sesuai dengan ketemuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD.

BACA JUGA:Kasus di Koperasi BMI Grup Arjawinangun, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Dalam regulasi yang baru tersebut, memang terdapat sejumlah perubahan yang cukup variatif. Beberapa objek pajak dan retibusi yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, saat ini ada yang tidak dapat lagi ditarik.

Demikian sebaiknya, pemerintah kabupaten/kota juga mulai dapat memungut objek pajak dan retibusi, yanf tadinya bukan jadi wilayah kewenangannya. Hal ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Meski demikian, jika dikalkulasikan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dikumpulkan Pemkot Cirebon denfan regulasi yang baru ini, mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Disamping beberapa targetnya juga ada yang dinaikkan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon H Mastara MAP mengungkapkan, target pajak daerah dari tahun 2023 ke 2024 mengalami kenaikkan target yang signifikan. 

BACA JUGA:Purwa Caraka Music Studio Tampilkan Collaboration of Music

“Di APBD Perubahan 2023 saja target pajak itu sebesar Rp211 miliar, tapi di APBD 2024 ini Rp281 miliar, ada kenaikkan target Rp70 miliar,” ujarnya.

Adanya target sebesar itu, harus diupayakan merealisasikan target yang sudah diamanatkan oleh peraturan daerah atau Perda. “Pak Pj Waliwota juga meminta kepada kami agar pengelolaan PAD ini dapat kami laksanakan secara optimal” sebutnya. 

Selain itu, Mastara juga menyampaikan pajak daerah yang didapatkan Pemkot Cirebon dari masyarakat atau perusahaan diperuntukkan pembangunan Kota Cirebon lebih luas.

BACA JUGA:733 Mahasiswa UGJ Mengikui Kuliah Kerja Nyata PPM

Dirinya berharap, dengan masyarakat dan wajib pajak rutin membayar pajak dapat memberikan efek terhadap pembangunan Kota Cirebon. 

“Pajak yang anda tunaikan untuk pembangunan Kota Cirebon lebih luas, jadi ada feed backnya,” imbuhnya. (azs)

Tag
Share