Bawaslu Tegaskan Jangan Bawa HP ke Bilik Suara
Komisoner Bawaslu Nurul Fajri menyebutkan, para personel Pengawas TPS yang saat ini bertugas, diberikan tugas untuk bisa mengedukasi hal-hal teknis kepada masyarakat di lingkungannya.-dokumen -istimewa
CIREBON- Ini lah yang tidak boleh dilakukan para pemilih dalam melakukan pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Apa saja yang dilarang?
Pemilih dilarang untuk membawa handphone atau alat komunikasi ke bilik suara. Apalagi, sampai memotret atau memvideo surat suara saat mencoblos di bilik suara. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menjadi sebuah pelanggaran apabila terjadi tindakan seorang pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Iini sudah ditegaskan melalui Peraturan KPU-RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dilarangnya mendokumentasikan kegiatan saat mencoblos di TPS secara riset berpotensi menjadi sebuah kegiatan praktik politik transaksional. Sebab, bukti hasil coblosan yang didokumentasikan bisa saja digunakan oleh pemilih untuk meminta atau menerima imbalan dari pihak yang berkepentingan.
BACA JUGA:Ramai di Medsos, Priben Kih Balai Desa Ujunggebang Kebanjiran
Komisoner Bawaslu Nurul Fajri menyebutkan, para personel Pengawas TPS yang saat ini bertugas, diberikan tugas untuk bisa mengedukasi hal-hal teknis kepada masyarakat di lingkungannya.
Kata dia, larangan mendokumentasikan kegiatan mencoblos di bilik suara ini, menjadi salah satu edukasi yang ditekankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon kepada para Pengawas TPS (PTPS) yang baru saja direkrut dan diberikan Bimtek.
“Misalnya yang sederhana tapi sangat penting, pasti ada yang bertanya boleh nggak moto-moto atau merekam pakai HP saat mencoblos di bilik suara. Jawabanya tegas, tidak boleh!” tandasnya.
BACA JUGA:Seperti Bangunan tak Terurus, Taman Pataraksa Nasibmu Kini
Menurutnya, selain telah diatur dalam PKPU, larangan mendokumentasikan kegiatan mencoblos di dalam bilik suara, juga secara riset memiliki potensi untuk terjadinya politik transaksional. “Jadi politik transaksional seperti serangan fajar, tidak hanya berpotensi terjadi di masa tenang atau pra pemilihan. Pasca pemilihan juga ini berpotensi terjadi,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya melalui PTPS bersama dengan petugas KPPS di TPS, akan berupaya agar tidak terjadi praktik mendokumentasikan kegiatan mencoblos di bilik suara. (**)