Pengesahan Raperda Riparkab Tunggu Revisi Perda RTRW
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi menantang Kadispora Abraham Mohamad untuk membuka dokumen kawasan strategis pariwisata, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon
BACA JUGA:Smansa Terlarang Jadi Tempat Kampanye
Betapa tidak, proses menjadi Perda selangkah lagi. “Tinggal ketok palu. Tok. Selesai. Ini lompat sampai setahun. Ada apa sebenarnya, kenapa belum juga disahkan,” kata Abraham usai rapat Prompemperda pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan di gedung DPRD.
Meski demikian, kata Abraham, pihaknya mengapresiasi walaupun usulan Propemperda pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD. “Terlepas kami yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut. Namun, harus pakai bahasa apa? Riparkab itukan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022,” ucapnya.
Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan tahun anggaran 2023. “Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggoalkan perda. Tapi dari legislatif nya justru menghambat,” tandasnya. (sam/adv)