Pengesahan Raperda Riparkab Tunggu Revisi Perda RTRW

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi menantang Kadispora Abraham Mohamad untuk membuka dokumen kawasan strategis pariwisata, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Revisi Perda RTRW tahun 2018 pemerintah Kabupaten Cirebon menyangkut berbagai aspek. 

Perda yang satu ini saling berkaitan satu sama lainnya. Wajar saja, pengesahan Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) Cirebon masih tersandera DPRD.  

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi MSi mengatakan, alasan DPRD tidak segera mengesahkan Riparkab itu lantaran masih menunggu selesainya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Artinya, apa yang disampaikan Kepala Dispora, Abraham Mohamad soal Raperda Riparkab Disandera DPRD itu tidak tepat. “Sekarang saya minta Abraham untuk membuka dokumen kawasan strategis pariwisata Kabupaten Cirebon dimana saja,” kata Luthfi, kepada Radar Cirebon, Rabu (17/1).

BACA JUGA:Tersambar Petir, Rumah Wawan Rata Tanah

Luthfi mengaku, bahwa Raperda Riparkab itu sudah selesai dibahas. Sejak tahun lalu. Tinggal pengesahannya saja. Hanya saja nasibnya terkatung-katung, tidak segera disahkan. Karena, harus menunggu pengesahan Revisi Perda RTRW. 

Ia menjelaskan, bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang overlay dengan RTRW Provinsi dan draf RTRW Kabupaten berbeda. Padahal RDTR adalah turunan dari RTRW. 

“Makanya RDTR Kecamatan Gebang kita hold dulu. Menunggu kesepakatan pembahasan leading sektor, baru RDTR disesuaikan,” katanya.

“Itu salah satu contoh. Artinya, dari pada nanti Riparkab sudah disahkan, akan menyesuaikan lagi dengan perda RTRW, lebih baik kita tunggu,” ucapnya. 

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Merangkak Naik

Mengingat, ada keterkaitan antara RTRW dengan Riparkab. Karena kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW. “Jadi RTRW ini merupakan mimpi Cirebon di masa-masa yang akan datang,” tuturnya. 

Artinya, tegas Luthfi, DPRD bukan menjegal. Yang dilakukan sesuai prosedur saja. “Nanti RTRW selesai, ini Raperda Riparkab baru kita sahkan. Masalahnya dimana? Makanya Bapemperda kembali memprogramkan agar Riparda tetap masuk kedalam Propemperda tahun ini. Tinggal disahkan,” katanya.

Ia pun memastikan, meski kembali dimasukan kedalam Propemperda 2024, pembahasannya tidak akan diulang. “Kan tinggal ketok saja kok. Nunggu pembahasan RTRW,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi menuding Raperda Riparkab ini Disandera oleh Ketua DPRD Mohamad Luthfi.  

Tag
Share