Kontrol Hiburan di Kota Cirebon, Pajak Naik 50 persen
Pajak hiburan mengalami kenaikan, seperti di Kota Cirebon pajak hiburan seperti karaoke naik menjadi 50 persen.-dokumen -Radar Cirebon
CIREBON - Pajak hiburan mengalami kenaikan, termasuk di Kota Cirebon dari yang sebelumnya 40 persen, tetapi sekarang menjadi 50 persen. Penetapan pajak hiburan 50 persen ini, berdasarkan proses pengusulan Raperda pajak dan retribusi, serta sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
“Pajak hiburan naik, tidak lagi 40 persen, tapi 50 persen, walaupun range kisaran 40-75 persen,” kata Pj Sekda, Arif Kurniawan ST, kemarin.
Arif menjelaskan, berdasarkan pembahasan pansus DPRD, tidak lagi naik 40 persen melainkan 50 persen. Apalagi, termasuk kategori pajak barang jasa tertentu (PBJT), seperti karaoke naik menjadi 50 persen. “Perda sudah ditetapkan 5 Januari 2024,” kata Arif.
Arif mengungkapkan, proses sudah dipenuhi semuanya, sehingga sudah disahkan menjadi perda. “Kita akan sosialisasi, karena sekarang masih menunggu komponen perwali, dan sampai saat ini belum ada protes dari pelaku usaha hiburan,” ujarnya.
Arif beralasan pertimbangan pajak naik 50 persen, lebih kepada mengontrol kegiatan hiburan di Kota Cirebon. Terlebih lagi Kota Cirebon identik dengan Kota Wali dan kearifan lokal. “Jadi sah saja sebagai kota perdagangan dan jasa, maka kita naikkan menjadi 50 persen. Dan, sampai sekarang belum ada yang keberatan,” pungkasnya. (**)