Paman Gibran Tak Tinggal Diam

Mantan Ketua MK Anwar Usman-dokumen -Radar Cirebon

JAKARTA - Pemecatan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman ternyata belum usai, ternyata Anwar Usaman sendiri selama ini tidak tinggal diam. Ia menggugat Ketua MK yang baru, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin.

Anwar Usman sendiri sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya. Pada intinya, ia  meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo. 

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar: Kasatpol PP Jangan takut Jaga Trantibum

Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden. Sementara, dari data yang ada gugatan Anwar Usman   tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Untuk surat keberatan sendiri sudah diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023, dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi ketua di lembaga tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Gencar Operasi Rokok Ilegal

Pada intinya, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo. Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat.(tan/jpnn)

Tag
Share