Bapenda Beri Diskon PBB-P2

Suhartono SSos MM. Plt Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon.-istimewa-radar cirebon

CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan insentif pajak berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. 

Program insentif ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon dan penghapusan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/Kep.5-Bapenda/2025.

Plt Kepala Bapenda Suhartono SSos MM menjelaskan, program diskon yang diberikan melalui skema pengurangan pajak berdasarkan tahun pajak dan waktu pembayaran. 

Untuk PBB-P2 tahun 2025, warga yang melakukan pembayaran pada Januari hingga Maret 2025 dengan ketetapan sampai dengan Rp5 juta berhak mendapatkan diskon sebesar 10%, ketetapan di atas Rp5 juta mendapatkan diskon sebesar 7,5%, ketetapan di atas Rp1 miliar mendapatkan diskon sebesar 5%.

BACA JUGA:Kapolres Indramayu Bagikan Takjil Gratis

Sedangkan, bagi mereka yang membayar pada April hingga Juli 2025, dengan ketetapan sampai dengan Rp5 juta  mendapatkan diskon sebesar 5%, ketetapan di atas Rp5 juta dan Rp1 miliar mendapatkan diskon sebesar 2,5%, Diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. 

“Dalam program ini, Pemkab Cirebon juga memberikan program bebas denda atau penghapusan sanksi administrasi untuk tunggakan Pajak Daerah Tahun 2009 hingga Tahun 2024,” ujar Suhartono. 

Hal ini, kata Suhartono, memberikan keuntungan lebih bagi warga yang memiliki tunggakan karena mereka hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. 

Ia berharap, dengan adanya program insentif ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

BACA JUGA:Perbaiki Jalan sebelum Lebaran

“Program ini juga diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan mempercepat pembangunan Kabupaten Cirebon yang lebih baik di masa depan,” paparnya. 

Dengan berbagai insentif menarik ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan baik ini dan melunasi PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya sebelum program berakhir. 

Sebab, pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi penting dalam membangun Kabupaten Cirebon yang lebih maju.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. 

Tag
Share