Bapenda Beri Diskon PBB-P2

Suhartono SSos MM. Plt Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon.-istimewa-radar cirebon
BACA JUGA:Dorong Jadikan Lahan Tadah Hujan sebagai Sawah Irigasi
Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menambahkan, dalam pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat melakukannya secara tunai dan nontunai.
Yaitu, pembayaran tunai dapat dilakukan di Bank bjb, Paymen Poin UPT Pajak Wilayah Barat, Tengah dan Timur, Indomart, Alfamart dan Pos Indonesia.
“Sedangkan nontunai, bisa dilakukan melalui Ovo, Blibli.com, LinkAja, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, BCA Mobile dan Virtual Account,” pungkasnya. (sam)