Bea Cukai Soekarno-Hatta Bersama Polri dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Kerja sama Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.-dokumen-radar cirebon

Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, telah melakukan analisis bersama dan operasi gabungan untuk mengungkap jaringan narkoba internasional.

Tim gabungan tersebut telah melaksanakan delapan penindakan, dengan rincian lima barang yang ditemukan dari penumpang dan tiga barang dari kiriman. 

Dari serangkaian penindakan tersebut, sebelas pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan inisial AB, MC, SW, S, OB, MI, E, SU, J, ES, dan JB. 

Pelaku terdiri dari delapan warga negara Indonesia, satu warga Amerika, satu warga Aljazair, dan satu warga Prancis. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa 505,65 gram sabu-sabu, 106,56 gram kokain, 136,51 gram delta-9-tetrahidrokanabinol, 2,4 gram ganja, dan 3.778 gram ketamin. 

BACA JUGA:Lima Produk Epson Raih iF Design Award

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN RI, dan BPOM RI untuk memberantas narkotika di Indonesia. “Koordinasi yang dibangun antarinstansi sangat penting untuk menjaga bangsa kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Gatot dalam keterangannya, Senin (10/3/2025). 

Adapun delapan penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Februari 2025: 

1. Penindakan 100,8 Gram THC yang Terkandung dalam Vape

Diamankan enam buah pod vape dengan kandungan THC seberat 100,8 gram, dan gumpalan daun ganja seberat 2,4 gram yang dibawa oleh penumpang asal Thailand berinisial AB pada Sabtu (4/1). THC sendiri merupakan senyawa utama yang terkandung di dalam ganja. 

2. Penindakan Penumpang Warga Amerika  

Diamankan 1 gram sabu-sabu, dan 1 buah alat isap sabu-sabu yang dibawa oleh penumpang berinisial MC dengan rute penerbangan Singapura tujuan Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (12/1). Penindakan bermula dari atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat terhadap satu penumpang warga AS yang dicurigai membawa narkotika dan diduga terlibat atau pun memiliki konten-konten kejahatan seksual anak. Atas atensi tersebut, petugas mengamankan warga Amerika Serikat berinisial MC yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Petugas juga memeriksa alat komunikasi penumpang tersebut yang berisi foto dan video homoseksual. 

3. Penindakan Etomidate yang Terkandung dalam Vape

Diamankan 49 buah pod vape berisi cairan bening dengan kandungan etomidate yang dibawa WNI berinisial J dengan rute penerbangan Bangkok, Thailand tujuan Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (16/2). Etomidate merupakan jenis narkotika yang sering dipakai pada proses anestesia atau pembiusan. 

BACA JUGA:BPKH: Dana Haji Masih Aman

Tag
Share