Tertibkan Tempat Hiburan Selama Ramadan

MAJALENGKA –Pemkab Majalengka mengeluarkan kebijakan tegas terkait penertiban tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan suasana yang khusyuk bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Tempat hiburan seperti warung remang-remang, tempat prostitusi, dan lokasi maksiat lainnya akan ditertibkan selama Ramadan.
Bupati Majalengka, H Eman Suherman, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Majalengka.
BACA JUGA:Pemerintah Dilibatkan Bantu Pembebasan Linda
"Kami mengimbau setiap wilayah untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang tidak sejalan dengan semangat Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan dan kesucian puasa masyarakat," kata Eman, Sabtu, 1 Maret 2025.
Kebijakan ini, menurut Eman, menunjukkan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai moral dan kesucian selama Ramadan.
Eman juga melarang keras penjualan minuman beralkohol serta praktik perjudian.
"Kami melarang keras penjualan minuman keras, penyalahgunaan narkoba, perjudian, serta aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan hukum. Hal ini untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang merusak," ujar Eman.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Jalan Rusak Parah
Di samping itu, Eman juga berharap pengusaha kuliner, khususnya rumah makan, dapat menyesuaikan jam operasional, terutama di siang hari. Langkah ini dimaksudkan untuk menghormati orang yang berpuasa.
"Saya tidak melarang rumah makan beroperasi, karena ada perempuan yang sedang haid, ibu hamil, dan warga non-Muslim. Namun, kami harap ada penyesuaian agar tidak mengganggu orang yang berpuasa," ucapnya.
Eman juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Program Mata Hati untuk Tingkatkan Kesempatan Kerja