Kasus Dana CSR BI: Diduga Ditransfer ke Yayasan, Lalu Dialirkan ke Rekening Lain

Ilustrasi KPK mendalami penyimpangan dana CSR BI.-istimewa-radar cirebon
JAKARTA- Dalam kasus penyimpangan dana CSR BI, para pihak diduga menggunakan sejumlah yayasan menjadi “rumah singgah” atau tempat penampungan sementara aliran dana CSR BI. Selanjutnya, diduga dialirkan ke rekening pribadi.
Ya, KPK menduga dana CSR BI diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan, tapi tak sesuai peruntukannya. Dana CSR BI diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga representasi penyelenggara negara. Bahkan, KPK menduga dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
Modus korupsi dana CSR BI itu sebelumnya diungkap oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi, belum lama ini.
Ia menyebut dana CSR tersebut disalurkan kepada yayasan yang dianggap tidak tepat menerimanya. “Yayasan, ada yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi.
BACA JUGA:Dipangkas Rp16,9 Miliar, APBD 2025 Kota Cirebon Rp1,7 T Dipangkas 1 Persen
Senada diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Sejauh informasi yang kami peroleh, CSR itu diberikan kepada yayasan. Karena CSR itu adalah untuk sosial. Corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial," ujar Asep di Disway (Radar Cirebon Group).
Dalam proses penyidikan, pihaknya pun mendalami jumlah yayasan yang menerima dana CSR BI. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu keterkaitan antara yayasan dan dua anggota DPR RI yang telah diperiksa penyidik KPK.
“Jadi ketika misalkan ada beberapa yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut (pihak yang merekomendasikan, red). Seperti itu," jelas Asep Guntur Rahayu.
LIMA YAYASAN DARI CIREBON
Terkait yayasan penerima dana CSR BI, ternyata ada juga dari Cirebon. Jumlahnya 5 yayasan yang pengurusnya telah diperiksa KPK pada Selasa, 11 Februari 2025. Mereka terafiliasi atau terhubung dengan anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu, Satori.
BACA JUGA:Meriah, Kirab Budaya Cap Go Meh di Kota Cirebon
Pemeriksaan para pengurus yayasan dari Cirebon itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dan, mereka yang diperiksa itu antara lain Sudiono, mantan anggota KPU Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsingan Cirebon, Abdul Mukti selaku Ketua/Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
Berikutnya, Ali Jahidin selaku Ketua/Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf (TKK) Bapenda Kabupaten Cirebon, dan Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan.
Selain pengurus yayasan, KPK juga telah memeriksa orang dekat Satori pada Selasa 4 Februari 2025 lalu. Ada tiga orang. Yakni Rusmini yang tercatat sebagai Kuwu Panongan, Kecamatan Palimanan, seorang ASN bernama Rizky Fadilah, dan staf administrasi DPR Komisi XI Mohamad Mu'min.