Penutupan Toko Modern Sesuai Prosedur

Ketua Komisi I DPRD Kuningan Rohaman menegaskan bahwa toko modern di Jalan Juanda Kecamatan Kuningan tidak berizin sehingga sudah tepat dihentikan operasionalnya.-Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon
Penutupan toko modern yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Kuningan, oleh Satpol PP dinilai telah sesuai prosedur. Pasalnya, pengelola/pemilik tak mengantongi izin, ditambah kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kuningan sudah habis.
Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua Komisi I DPRD Kuningan Rohaman. Bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur, mengingat toko modern di Jalan Juanda itu tidak berizin.
Rohaman menjelaskan, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan tidak pernah menerbitkan izin bagi toko tersebut, karena tidak menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).
"Berdasarkan keterangan dari Kepala Diskopdagperin, memang itu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern di Kecamatan Kuningan, sebab kuotanya sudah habis atau nol. Berdasarkan perda, zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan adanya pendirian toko modern baru," ujar Rohaman saat ditemui di Kantor DPRD Kuningan, Senin (20/1).
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kasus DBD
Dia menambahkan, hal ini juga menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yakni Komisi I, II, dan III, bersama dengan seluruh pimpinan DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Berdasarkan hasil RDP, diketahui bahwa zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan lagi adanya pasar modern baru karena kuota sudah habis. Dengan demikian, proses perizinan secara otomatis tidak bisa ditempuh," jelasnya.
Rohaman menyebutkan, bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku. "Satpol PP melakukan penutupan toko modern di Jalan Juanda karena toko tersebut akan beroperasi tanpa izin. DPMPTSP juga tidak pernah menerbitkan izin, karena rekomendasi dari Diskopdagperin tidak ada," tuturnya.
Pihaknya berharap agar setiap pendirian toko modern ke depan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Pemerintah daerah perlu memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar UMKM tetap bertahan.
BACA JUGA:Gerebek Markas Geng Motor, Polisi Temukan Sajam
Meski begitu, Rohaman juga memberikan contoh bahwa pendirian toko modern di kecamatan lain masih memungkinkan selama kuota tersedia, seperti di Kecamatan Luragung. "Namun, untuk Kecamatan Kuningan, kuotanya sudah habis, sehingga tidak mungkin ada izin baru yang diterbitkan," tegasnya.
Ia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kabupaten Kuningan harus menciptakan kebijakan yang mendukung pengusaha lokal, dan memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar masyarakat lebih sejahtera," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, toko modern tersebut dihentikan paksa operasionalnya oleh Satpol PP Kuningan. Hal ini, lantaran diketahui tak kantongi izin usaha sesuai Perda Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern. Pada Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha.
"Kami dari Komisi II DPRD Kuningan, khususnya yang bermitra dengan Diskopdagperin, sudah menelusuri bahwa perizinan toko modern ini belum keluar. Sekarang sudah ada tindakan penyegelan dan penutupan plang toko, yang menunjukkan bahwa secara hukum ini ilegal,” ujar Jajang Jana, Rabu (8/1).