Masa Jabatan Perpanjangan Kades Berlanjut

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan). -ist-radar cirebon

Beredar narasi yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan masa jabatan perpanjangan kepala desa atau kades. Narasi itu menampilkan sebuah gambar dengan tulisan bahwa ribuan kepala desa menyesal dan kecewa.

"MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa," tulis narasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan itu.

Namun, hal yang sebenarnya. MK menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (3/1).

Permohonan itu diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

BACA JUGA:Banjir di Ligung Jadi Sorotan

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.

Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. 

Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

BACA JUGA:Bantah Tudingan Warga, Tetap Perbaiki Jembatan

"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," ucap Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa. 

 “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny.

Karena itu, Mahkamah menegaskan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini penting demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

Tag
Share