KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan
Papan pengumuman hasil sita oleh KPK berupa 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Aset ini berasal dari kasus dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).-ist-radar cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Aset bernilai triliunan rupiah itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
"Penyitaan dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Tessa menjelaskan, puluhan aset itu disita dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Aset berupa puluhan tanah dan bangunan disita di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur.
"Ke-23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang)," ucap Tessa.
BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Sekitar 37 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
Sejumlah petinggi dari pihak PT ASDP juga telah didalami terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diduga, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP, serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta hingga Surabaya.
KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Diduga pembelian kapal itu dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
BACA JUGA:AXIS Tawarkan Promo Spesial Nataru 2024: Liburan Hemat dan Seru untuk Pelanggan
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. (jp)