Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan Sejak 2018, Dinkes DKI Jakarta Berikan Penjelasan

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018-X/disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.BACAKORAN.CO — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memberikan klarifikasi terkait status keanggotaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 2018. Status ini menempatkan mereka dalam golongan peserta yang mendapat bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ani, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung Universal Health Coverage (UHC). “Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi,” ujar Ani dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Pendaftaran keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. Pergub ini menjadi dasar percepatan implementasi UHC di Jakarta pada 2017-2018, dengan target cakupan peserta mencapai 95 persen.

BACA JUGA:Jaga Performa Motor Matic dengan Merawat CVT Motor

“Pergub tersebut menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya yang belum terdaftar dalam program JKN. Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai penerima PBI,” jelas Ani.

Ani juga mengungkapkan bahwa sejak 2020, Pemprov DKI telah melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Upaya ini mencakup mengintegrasikan warga miskin dan tidak mampu ke dalam segmen BPI JK (Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Lalu memastikan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Dan mendorong masyarakat mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye “Mandiri Itu Keren.”

“Revisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan sedang disiapkan untuk menyesuaikan kriteria penerima PBI. Tujuannya adalah agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi,” tambahnya.

Ani juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan pelaksanaan revisi berjalan lancar. “Kami ingin perlindungan kesehatan bagi warga Jakarta terpenuhi, tetapi juga harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi penerima,” tutupnya.

 

Tag
Share