JPU Pastikan Ajukan Banding
Harvey Moeis, salah satu terdakwa perkara korupsi komoditas timah. Ia dan terdakwa lainnya mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.-DISWAY-radar cirebon
JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa perkara korupsi komoditas timah, salah satunya Harvey Moeis.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakasaan Agung, Sutikno, mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa itu ialah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Dia mengungkap alasan JPU mengajukan banding, yakni lantaran putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa perkara korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 trilun itu terlalu ringan.
“Dari situ kelihatan hakim hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutikno kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12).
BACA JUGA:Satori Diperiksa KPK
Adapun JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:Masih Proses, Registrasi Perkara pada Awal Januari 2025
Keduanya juga divonis hukuman membayar uang pengganti. Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.
Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara. Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun, sedangkan Robert Rp1,92 triliun.
Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara. Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuningan Wajib Serahkan Sejumlah Persyaratan