JPU Pastikan Ajukan Banding

Harvey Moeis, salah satu terdakwa perkara korupsi komoditas timah. Ia dan terdakwa lainnya mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.-DISWAY-radar cirebon

Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara. Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 8 tahun penjara. (ant/jpnn)

 

Tag
Share