Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Digunakan

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025-Kemnaker-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai penetapan upah minimum tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang disahkan pada 4 Desember 2024. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kenaikan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi ekonomi nasional. Dalam Pasal 5 Ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum dilakukan berdasarkan beberapa variabel, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah. Indeks ini juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan buruh agar tetap seimbang, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengganggu daya saing perusahaan.

Menteri Yassierli menegaskan bahwa pengumuman resmi UMP dan UMK 2025 di setiap provinsi akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Setelah ditetapkan, upah minimum tersebut wajib diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.

BACA JUGA:Pemerintah Tambah Pupuk Subsidi bagi Petani, Harus Sosialisasi Akselerasi Penyalurannya

Formula yang digunakan dalam penetapan upah minimum 2025 adalah penjumlahan UMP atau UMK tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Perhitungan ini didasarkan pada evaluasi perkembangan ekonomi daerah yang mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta variabel tambahan yang menggambarkan dinamika tenaga kerja di tingkat lokal.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi solusi yang adil bagi pekerja dan perusahaan di tengah tantangan ekonomi. Dengan kebijakan yang mengedepankan keseimbangan tersebut, diharapkan upah minimum tahun 2025 mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis di berbagai sektor.

 

Tag
Share