Jelang Libur Nataru, Disperdagin Kabupaten Cirebon Sidak SPBU
Tim dari Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon melakukan sidak di SPBU di Jalan Raya Cirebon-Bandung.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Akan ada lonjakan transaksi BBM pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Karena itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon turun melakukan sidak pada mesin pompa bahan bakar minyak di sejumlah SPBU.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon Dadang Raiman mengatakan pengecekan itu sebagai upaya melindungi konsumen dalam mendapatkan BBM yang sesuai dengan takaran dan terhindar dari praktik penyelewengan saat pengisian.
“Kegiatan pengawasan pompa ukur BBM ini dalam rangka memberikan jaminan kebenaran takaran BBM sekaligus perlindungan kepada pemilik kendaraan agar terhindar dari praktik penyelewengan saat pengisian BBM," kata Dadang Raiman, didampingi Kabid Metrologi Legal, Tri Paribani.
Dalam sidak yang dilakukan pada Senin (2/12/2024) itu petugas memeriksa secara menyeluruh mesin cor BBM. Petugas juga memastikan kesesuaian antara jumlah pengeluaran BBM yang tercatat di mesin dengan jumlah sebenarnya serta memeriksa kelayakan mesin-mesin tersebut.
BACA JUGA:Kampus Pengembangan UBHI Ciremai Gelar Seminar Pencegahan Kecanduan Game Online
Menurut Dadang, akan ada lonjakan transaksi selama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Sehingga, memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oknum di SPBU. Bisa jadi faktor ketidaksengajaan karena karakter alat pompa ukur BBM yang mengalami error. Karena itu, pengawasan SPBU ini meliputi pemeriksaan mulai dari cap tanda tera.
Pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle yang terdapat pada stasiun SPBU. Sejauh ini, kata Dadang, terpantau masih normal. “Pihak SPBU yang dikunjungi diminta membuka kontak pompa ukur untuk memastikan peralatan yang ada di dalamnya berfungsi sebagaimana mestinya," terangnya.
Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan pada SPBU dan 2 SPBE (tabung gas elpiji) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) tersebut, diharapkan pihak pengelola memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban dalam rangka melindungi konsumen. Hal itu sudah tercatat sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran. (cep)