Zonasi Tetap Dibutuhkan, Tetapi Harus Diterapkan Secara Proporsional

Dr Taufik Ridwan MHum menilai zonasi tetap dibutuhkan, tetapi harus diterapkan secara proporsional.-dokumen -tangkapan layar

Maksudnya, proporsi zonasi dalam PPDB cukup 40 persen, kemudian 40 persen untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, serta 20 persen sisanya untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Artinya, sistem zonasi tidak akan dihilangkan sepenuhnya.

Jika zonasi benar-benar dihapus, kata alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut, yang akan lolos sebagai peserta didik adalah anak-anak dari orang tua dengan status sosial yang lebih tinggi atau mereka yang berasal dari keluarga terpandang.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Turun, Pemerintah Fokus Kelancaran Libur Nataru

“Pembelaan orang terhadap zonasi adalah karena siswa-siswa yang tinggal di sekitar sekolah juga berhak menikmati fasilitas sekolah tersebut. Masak mereka tidak bisa bersekolah di situ?” jelas Taufik.

Tanpa zonasi yang proporsional, lanjut Taufik, masyarakat Indonesia akan merasa bahwa pendidikan berkualitas hanya untuk kalangan elit.

“Zonasi proporsional adalah zonasi yang sesuai dengan proporsi dan keadaan masing-masing individu,” tukasnya.

BACA JUGA:PLN dan XL Axiata Perkuat Kerja Sama Pasokan Listrik dan Energi Terbarukan

Untuk meminimalisasi kecurangan dalam sistem zonasi, Taufik yang juga aktif mengajar di universitas tersebut menyarankan pemerintah daerah untuk membentuk sistem data terpadu. 

Data terpadu ini, yang disebut sebagai “one data”, harus bisa diakses secara umum oleh masyarakat melalui internet. 

Data tersebut mencakup informasi seperti koordinat sekolah, domisili calon siswa, dan data pendukung lainnya.

BACA JUGA:WOW, Moana 2 Gebrak Film Bioskop dengan Raihan 66,3 Juta Dollar AS di Pekan Pertama Pemutarannya

“Itu yang harus dibangun menggunakan big data. Big data terpadu inilah yang menjadi dasar kebijakan. Bukan sebaliknya, zonasinya diubah, tetapi datanya tidak. Jadi, kecurangan (pemalsuan domisili) tetap bisa terjadi,” terang Taufik.

Melalui data terpadu yang diperbarui setiap tahun, transparansi PPDB dapat dipantau oleh masyarakat secara luas. Ketika ada indikasi kecurangan, masyarakat dapat secara aktif menelusuri dan mencegahnya. 

Tag
Share