Tak Setuju Zonasi PPDB Dihapus
Ilustrasi PPDB.-istimewa-
BACA JUGA:Rayakan Keanekaragaman Budaya dan Alam
Ternyata surat keterangan miskin juga banyak dibuat oleh orang kaya agar masuk di sekolah tertentu. Lalu melalui Peraturan Walikota Cirebon Nomor 31 Tahun 2015 diubahlah keterangan miskin itu harus dikeluarka oleh Dinas Sosial. Bahkan saat itu kuota siswa miskin 20 persen. Namun hal serupa terjadi.
Lalu pada tahun 2017, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Penerapan sistem zonasi dalam PPDB memiliki beberap tujuan. Di antarnaya adalah untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Inti dari sistem zonasi adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. Hal ini akan memudahkan orang tua untuk mengakses pendidikan untuk anaknya.
Selain itu, lembaga pendidikan atau sekolah bertanggungjawab pada kemajuan pendidikan masyarakakat sekitar. Idelnya, sekolah favorit, bila tidak mampu bermanfaat untuk msysrakat sekitarnya, maka kefavoritannya adalah keropos. Dan sejarah itu pernah terjadi.
Maka, zonasi juga bertujuan untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa.
Pemerataan yang dimaksud tentunya agar siswa yang berada di sekitar sekolah agar memeliki akses pendidikan lebih mudah tanpa memepertimbangkan apakah orang tersebut berprestasi atau tidak, kaya atau miskin.
Maka, idealnya zonasi dapat meyakinkan masyarakat bahwa sekolah terdekat adalah sekolah yang paling mudah diakses. Karena prinsip dari zonasi yaitu mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.
BACA JUGA:Rekapitulasi Pilkada di Jatibarang Lancar
Namun kenyataannya, sistem zonasi juga menimbulkan berbagai kecurangan. Di antara kecurangannya adalah adanya migrasi domisili, yaitu adanya orang tua yang memasukkan atau menitipkan anaknya sebagai nama calon siswa pada KK warga sekolah sekitar sekolah favorit.
Cara ini memang dibolehkan karena Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, perpindahan alamat KK sebenarnya diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Namun cara ini telah membuat beberapa yang betul-betul warga setempat kehilangan haknya karena kuota habis.
Selain itu, adanya migrasi domisili menyebebkan tidak meratanya persebaran siswa. Sekolah yang favorit cenderung mendapatkan calon siswa lebih banyak bahkan jumlah rombel dan jumlah siswa per rombel juga lebih banyak.