Pemerintah Resmi Hentikan Bansos Selama Pilkada 2024, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

Bansos dihentikan-radarcirebon-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama pelaksanaan Pilkada 2024.

"Surat edaran tersebut sudah saya tandatangani. Jadi, bansos dari APBD akan ditunda. Namun, program kementerian yang membutuhkan penyaluran segera masih dapat berjalan, tentunya dengan ketentuan harus dilaporkan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.

Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan bahwa penghentian ini berlaku hingga selesainya pemungutan suara.

"Jika ada dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, misalnya untuk program penurunan stunting, penyalurannya tetap bisa dilakukan sesuai jadwal, terutama jika sudah diumumkan kepada warga. Itu tidak masalah, namun perlu dilaporkan," tambahnya.

BACA JUGA:Shin Tae Yong Ungkap Kans Timnas Indonesia Kontra Jepang, Apakah Bisa Menang?

Bantuan sosial yang berasal dari program kementerian keuangan akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bima menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kecurigaan dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh kontestan Pilkada.

"Kami khawatir ada potensi penyalahgunaan kewenangan, terutama dari pihak-pihak yang sedang atau pernah menjabat. Ini bukan soal satu atau dua kelompok saja, namun bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja," ujar Bima.

 

Tag
Share