Episode Baru bagi Buruh

BACA JUGA:Mandeknya Pembahasan RAPBD 2025 Bisa Ganggu Roda Pemerintahan dan Hak Keuangan Pejabat

Hal ini memberikan perlindungan bagi buruh terhadap penurunan upah minimum yang sebelumnya bisa diterapkan berdasarkan sektoral atau wilayah.

Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Perusahaan: Tanpa UU Cipta Kerja, perusahaan harus kembali mematuhi aturan ketenagakerjaan yang lebih ketat dalam hal perekrutan dan PHK.

 Ini dapat meningkatkan standar perlindungan bagi buruh dan memastikan perusahaan tidak sembarangan dalam memperlakukan pekerja.

Tantangan dan Kekhawatiran

BACA JUGA:Tangani Kawasan Permukiman Kumuh, DPRKP : Perlu Inovasi yang Berikan Dampak Signifikan

Meski bagi buruh ini tampaknya merupakan kemenangan, tantangan baru juga muncul di balik keputusan MK ini.

Beberapa tantangan dan kekhawatiran yang mungkin. Dengan tidak berlakunya UU Cipta Kerja, investor mungkin merasa ragu terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.

Ketidakpastian ini bisa berdampak pada iklim investasi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kesempatan kerja.

Tanpa undang-undang ini, kembali ke aturan lama bisa berarti kembali pada regulasi yang berlapis-lapis, yang dapat menyulitkan operasional bisnis dan berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja.

BACA JUGA:Puncak Hari Santri Nasional, Ajang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada

Respon Balik dari Pengusaha: Para pengusaha mungkin akan merespon dengan kebijakan yang lebih ketat terhadap buruh.

Misalnya, melalui pemangkasan jumlah pekerja tetap atau peningkatan mekanisasi untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manusia. Ini bisa berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.

Munculnya Revisi atau Pengganti UU Cipta Kerja: Tidak berlakunya UU Cipta Kerja juga berpotensi mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi baru yang bertujuan untuk menggantikannya.

Jika revisi ini dilakukan tanpa melibatkan aspirasi buruh, maka ada kemungkinan peraturan baru yang akan muncul tetap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Tag
Share