Episode Baru bagi Buruh

BACA JUGA:Ratusan Lembar Surat Suara Untuk Pilgub Jabar Ditemukan Rusak

Serikat buruh menilai bahwa UU ini lebih berpihak pada investor daripada pekerja, yang mana hal ini memicu perlawanan besar-besaran dalam bentuk aksi protes dan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Tidak Berlakunya UU Cipta Kerja

Keputusan MK untuk menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku menjadi momen penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.

Dengan tidak berlakunya UU Cipta Kerja, maka ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini tidak lagi mengikat dan kembali mengacu pada aturan ketenagakerjaan sebelumnya. Namun, putusan ini juga menyisakan beberapa tantangan.

BACA JUGA: 3.829 Orang KPPS Siap Bertugas di 547 TPS di Kota Cirebon

Dalam konteks ketenagakerjaan, terdapat kekhawatiran mengenai peraturan ketenagakerjaan yang tumpang tindih dan perluasan lapangan kerja.

Selain itu, pemerintah perlu merumuskan kebijakan baru yang dapat melindungi kepentingan buruh sambil tetap menjaga iklim investasi yang kompetitif.

Dampak ditolaknya UU Cipta Kerja

Tidak berlakunya UU Cipta Kerja membawa beberapa dampak signifikan bagi buruh, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

BACA JUGA:Forum Komunikasi Difabel Cirebon Perkuat Kelompok Inklusi dan Kelompok Difabel Desa

Kembalinya Kepastian Kerja: Dengan tidak berlakunya UU Cipta Kerja, sistem ketenagakerjaan yang berlaku kembali pada peraturan lama yang memberikan perlindungan lebih bagi buruh tetap.

Sistem kontrak dan outsourcing menjadi lebih terbatas, sehingga memberikan kepastian kerja bagi buruh jangka panjang. Hak Pesangon yang Lebih Terjamin: Peraturan lama mengenai pesangon kembali berlaku.

Ini berarti bahwa pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi yang lebih besar dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Penguatan Upah Minimum: Tidak berlakunya UU Cipta Kerja juga berdampak pada pengaturan upah minimum yang kini kembali mengacu pada peraturan sebelumnya.

Tag
Share