Mandeknya Pembahasan RAPBD 2025 Bisa Ganggu Roda Pemerintahan dan Hak Keuangan Pejabat

Ilustrasi-ist--dokumen -tangkapan layar

CIREBON – Mandeknya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cirebon 2025 berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta hak keuangan para pejabatnya.

Jika hingga 30 November 2024, Walikota dan DPRD Kota Cirebon belum mencapai kesepakatan atau persetujuan bersama terhadap RAPBD 2025, maka keduanya terancam tidak bisa menerima gaji selama enam bulan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:Tangani Kawasan Permukiman Kumuh, DPRKP : Perlu Inovasi yang Berikan Dampak Signifikan

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Dalam konteks saat ini, RAPBD 2025 harus disetujui bersama oleh Walikota dan DPRD, dan tidak boleh melewati 30 November 2024.

Selanjutnya, jika DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebelum tahun anggaran dimulai, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

BACA JUGA:Puncak Hari Santri Nasional, Ajang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada

Konsekuensi lainnya adalah terhadap postur anggaran APBD Kota Cirebon 2025.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa jika Kepala Daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD dalam waktu 60 hari sejak disampaikan, Kepala Daerah berhak menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD dengan plafon anggaran yang maksimal sebesar anggaran tahun sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Dalam hal ini, Raperda APBD atau RAPBD Kota Cirebon tahun 2025 telah diajukan oleh Walikota dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Wujudkan Desa Ramah Penyandang Disabilitas

Jika setelah 60 hari, yaitu pada 10 Desember 2024, tidak ada persetujuan, maka RAPBD 2025 akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota, dengan plafon anggaran yang tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tag
Share