Bripda AA Ditahan: Berperilaku Kasar, Termasuk Aniaya Pacar di Cirebon

Bripda AA ditahan karena menganiaya pacarnya berinisial PLP.-polda jabar-radar cirebon

BANDUNG- Propam Polda Jabar memeriksa dan menahan Bripda AA karena menganiaya pacarnya berinisial PLP. AA ini pernah dinas di Polresta Cirebon sebelum pindah ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jabar.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda AA sejak 24 Desember 2024 lalu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kini tengah berlangsung. 

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang perempuan asal Kuningan berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.

Adapun korban PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya itu pada 23 Desember lalu. Dalam laporan itu, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindakan kekerasan lain yang mengakibatkan luka. 

BACA JUGA:Sembilan Terpidana Lapas Kuningan Terima Remisi Khusus Natal

Pemeriksaan fisik menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban. Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar.

“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” kata Adiwijaya dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024), dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group). 

Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani dan pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa pelaku dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

Saat ini, Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Dia pun memastikan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan ini. 

BACA JUGA:PSI Dukung Program 100 Hari Kerja Dian-Tuti

Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai. “Memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan,” tandas Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasi Propam Iptu Enjay Sunjaya membenarkan korban sempat datang ke Polresta Cirebon melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, awal korban datang ke Polresta Cirebon melaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Cirebon. Namun karena Bripda AA adalah anggota kepolisian, sehingga kasus pun ditangani oleh Propam.

Setelah ditelusuri kembali, ternyata Brida AA berdinas di Dokkes Polda Jawa Barat. Sehingga, kasusnya pun dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Barat. “Yang bersangkutan pernah menjadi anggota Polresta Cirebon, sebelum ada laporan itu. Dia sekarang anggota Dokkes Polda. Tanggal 23 Desember, korban melaporkan, penanganannya Polda Jawa Barat," terangnya. (mcr27/jpnn/cep)

 

Tag
Share