Pedagang Pasar Ingin Revitalisasi Pasar Jungjang Segera Selesai

Pedagang Pasar Jungjang terlibat cekcok saat petugas dari PT Dumib hendak pasang plang maklumat, kemarin.--dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Sudah bertahun-tahun, revitaliasi Pasar Jungjang Arjawinangun tidak kunjung selesai.

Justru, polemik revitalisasi pasar desa itu malah kembali memanas. 

Hal itu dipucu saat pihak PT Dumib memasang plang besi yang berisi maklumat terkait larangan memasuki lahan Pasar Jungjang yang saat ini sedang direvitalisasi.

Akibat langkah dari PT Dumib itu, puluhan orang mengaku pedagang sampai menggeruduk Balai Desa Jungjang dan lokasi pembangunan revitaliasi Pasar Jungjang.

Sehingga, dilaksanakan mediasi kembali di kantor Balai Desa Jungjang, Rabu 6 November 2024.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Ulang Pansus Revisi Perda RTRW Tahun 2024-2045

Kepala Pasar Jungjang, Radi Ismail yang mewakili pedagang pasar mengatakan, pedagang hanya ingin revitalisasi Pasar Jungjang segera diselesaikan. 

Karena, pedagang itu menggantungkan nasibnya kepada proses hukum, dimana gugatan PT Dumib ditolak seluruhnya oleh PN Sumber. 

“Dalam proses hukum itu PT Dumib tidak terima sehingga naik banding, di tingkat banding 15 Agustus 2024 sudah keluar keputusannya bahwa gugatan itu tidak diterima"

BACA JUGA:3 Hari Di Laut, Suradi Ditemukan Nelayan dalam Kondisi Lemah dan Linglung

"Sehingga PT Dumib yang mau melanjutkan pembangunan ini kemudian memaksakan. Bukan gitu caranya karena itu tidak sesuai aturan,” kata Radi saat di wawancara awak media, kemarin.

Setelah selesai melakukan mediasi dengan PT Dumib dan perangkat desa, kata Radi, ada dua poin yang harus dijadikan kewajiban-kewajiban oleh PT Dumib, yakni selama pembentukan tim arbitrase agar saling menahan diri, tidak memasang plang dari kedua belah pihak.

“Kita sepakat, selama pembentukan tim arbitrase kita saling menahan tidak ada pembangunan ataupun pemasangan plang dan sebagainya. Oleh karena itu, ketika selesai mediasi kemudian ada pemasangan plang kita tanyakan komitmen PT itu untuk diselesaikan baik-baik,” tuturnya

BACA JUGA:3.318 PTPS Disebar di 40 Kecamatan, Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak

Tag
Share