3.318 PTPS Disebar di 40 Kecamatan, Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak
Bawaslu Kabupaten Cirebon melantik 3.318 PTPS se-Kabupaten Cirebon. Pelantikan digelar di masing-masing kecamatan.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON - Bawaslu Kabupaten Cirebon melantik 3.318 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Cirebon.
Mereka bertugas melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saparudin Parapat SH melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abul Kholik mengatakan, 3.318 PTPS tersebar di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Pelantikan sendiri sudah dilakukan oleh masing-masing Panwascam.
Para pengawas ini memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan kelancaran proses pemungutan suara di tingkat TPS.
BACA JUGA: Bagian Barjas Siap Laksanakan Lelang Dini
BACA JUGA: Tekan Kerjasama dengan Forum Komunikasi Difabel Cirebon, Wujudkan Desa Ramah Penyandang Disabilitas
"Alhamdulillah, seluruh PTPS sudah resmi dilantik di 40 kecamatan, dan mereka langsung siap menjalankan tugas pengawasan di area kerjanya masing-masing," ungkap Kholik kepada Radar Cirebon, pada Selasa, 5 November 2024.
Kholik menjelaskan, PTPS bertanggung jawab atas pengawasan selama persiapan, pemungutan, hingga penghitungan suara di tingkat TPS.
Tak hanya itu, mereka juga memantau pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).
BACA JUGA:Kinerja XL Axiata Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi
BACA JUGA:Motor Listrik Savart S-1P Sukses Uji Ketahanan Sejauh 3.000 Km Jawa-Bali
"PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran atau kesalahan administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," terangnya.
Selain itu, PTPS juga wajib menerima salinan berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara. Mereka akan berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil sesuai ketentuan.
Selain itu, mereka juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.