Polemik Revitaliasi Pasar Jungjang Kembali Memanas

MEMANAS: Pedagang Pasar Jungjang terlibat cekcok saat petugas dari PT Dumib hendak pasang plang maklumat, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON -

CIREBON-Sudah bertahun-tahun, revitaliasi Pasar Jungjang Arjawinangun tidak kunjung selesai. Justru, polemik revitalisasi pasar desa itu malah kembali memanas. 

Hal itu dipucu saat pihak PT Dumib memasang plang besi yang berisi maklumat terkait larangan memasuki lahan Pasar Jungjang yang saat ini sedang direvitalisasi.

Akibat langkah dari PT Dumib itu, puluhan orang mengaku pedagang sampai menggeruduk Balai Desa Jungjang dan lokasi pembangunan revitaliasi Pasar Jungjang. Sehingga, dilaksanakan mediasi kembali di kantor Balai Desa Jungjang, Rabu (6/11).

Kepala Pasar Jungjang, Radi Ismail yang mewakili pedagang pasar mengatakan, pedagang hanya ingin revitalisasi Pasar Jungjang segera diselesaikan. 

Karena, pedagang itu menggantungkan nasibnya kepada proses hukum, dimana gugatan PT Dumib ditolak seluruhnya oleh PN Sumber. 

“Dalam proses hukum itu PT Dumib tidak terima sehingga naik banding, di tingkat banding 15 Agustus 2024 sudah keluar keputusannya bahwa gugatan itu tidak diterima. Sehingga PT Dumib yang mau melanjutkan pembangunan ini kemudian memaksakan. Bukan gitu caranya karena itu tidak sesuai aturan,” kata Radi saat di wawancara awak media, kemarin.

Setelah selesai melakukan mediasi dengan PT Dumib dan perangkat desa, kata Radi, ada dua poin yang harus dijadikan kewajiban-kewajiban oleh PT Dumib, yakni selama pembentukan tim arbitrase agar saling menahan diri, tidak memasang plang dari kedua belah pihak.

“Kita sepakat, selama pembentukan tim arbitrase kita saling menahan tidak ada pembangunan ataupun pemasangan plang dan sebagainya. Oleh karena itu, ketika selesai mediasi kemudian ada pemasangan plang kita tanyakan komitmen PT itu untuk diselesaikan baik-baik,” tuturnya

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dumib, Ucok Rolando Parilian mengatakan, pihaknya mempunyai itikad baik untuk membangun pasar yang sempurna 100 pesan. 

Saat ini, progres pembangunanya baru 55 persen, dan masih 45 persen lagi untuk bisa menuntaskan. 

“Selain kepentingan PT Dumib, tapi juga hajat hidup orang banyak. Dengan dibangunnya pasar tersebut maka ekonomi akan semakin bagus. Pasar nanti berakibat meningkatkan ekonomi rakyat,” katanya.

Ucok menuding, ada anarkis yang menghalangi pembangunan revitaliasi Pasar Jungjang, sehingga telah melawan hukum. 

“Jadi kita bicara perangkat desa. Kami akan menempuh media administrasi yang memang sudah disepakati dalam perjanjian untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa di luar perjanjian,” jelasnya. “Kita akan menunjuk arbitrase untuk menyelesaikan permasalahan ini, sudah disepakati ada 2 orang dari pihak desa, 2 orang dari pihak PT Dumib, dan ada 1 orang yang netral. Ini untuk pertemuan hari berikutnya,” tandasnya. (cep)

Tag
Share