Bupati Cirebon Sudah Beres-beres, Ternyata Tak Jadi Tinggalkan Pendopo

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON- Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sebenarnya sudah beres-beres dari pendopo. Imron dan keluarga sudah siap pindah ke rumah pribadi ketika jabatan berakhir 31 Desember 2023. Imron bahkan sudah mengagendakan acara perpisahan dengan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang akan digelar di Jogjakarta.

Tapi, keputusan MK yang mengabulkan gugatan UU Pilkada akhirnya mengubah segalanya. Ya, melalui putusan MK, kepala daerah hasil Pilkada 2018 tetap akan menjabat sampai 2024 sesuai dengan SK pelantikan.

Imron mengaku mendengar keputusan MK soal AMJ tersebut. “Berarti sesuai dengan putusan MK itu, AMJ Bupati dan Wakil Bupati berkhir di Mei 2024. Maka, surat edaran Kemendagri otomatis kalah dengan putusan MK. Artinya, Kemendagri harus melaksanakan putusan tersebut," terang Imron usai menghadiri kegiatan bimtek logistik PPK dan PPS di hotel Aston, kemarin.

Imron mengaku sudah menerima Salinan putusan MK tersebut. “Ya, kemarin kami mendapat salinan (putusan MK, red) dikirim dari Bogor. Tentang masalah putusan MK itu. Padahal saya sudah beres-beres barang dari pendopo. Hari ini (kemarin) diagendakan perpisahan dengan kepala dinas di Yogyakarta," katanya.

BACA JUGA:Kota Cirebon Antisipasi Bencana

Dengan keluarnya putusan MK ini, agenda dengan kepala dinas kata Imron tetap akan dilaksanakan. Karena sudah memesan hotel dan mobil. “Karena sudah di-booking, jadi tetap berangkat. Diubah saja agendanya. Jadi piknik akhir tahun," terang Imron kepada wartawan.

Dengan diterimanya gugatan ini, kata Imron, berarti pihaknya bisa melaksanakan program yang dicanangkan di tahun 2024. Senada disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih atau Ayu.

Ia bahkan mengatakan kalau sampai gugatan itu tidak dikabulkan dan AMJ berlaku bulan Desember 2023, maka pihaknya berada di pihak yang dirugikan. Karena masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan.

“Kalau tidak dikabulkan berarti bupati dan wabup tidak bisa melanjutian pembangunan sesuai target atau sesuai visi misi yang diusung. Maka, dengan adanya (gugatan diterima MK, red) ini kita bisa melanjutkan lagi visi misi kita. Bisa melanjutkan pembangunan agar bisa maksimal lagi," terangnya.

BACA JUGA:Dorong Petugas Tekan Peredaran Miras saat Nataru

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait pasal 201 Ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan itu diajukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan beberapa kepala daerah yang pilkadanya dilaksanakan di 2018 namun dilantik di tahun 2019.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah yang pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember ini. Hasil ini tentu berlaku bagi Bupati Imron dan Wabup Wahyu Tjiptaningsih.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa mengatakan bahwa informasi terkait diterimanya gugatan beberapa kepala daerah mengenai Pasal 201 Ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah ia dengar. Bahkan rilis materi terkait pemberitaan hasil gugatan tersebut sudah ia baca.

“Kalau berita terkait gugatan beberapa kepala daerah itu sudah saya baca. Tentunya ini jadi perhatian kita karena ini terkait proses yang akan berlangsung di Kabupaten Cirebon," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon selular.

Tag
Share