Tata Tertib DPRD Rampung Sebelum Tanggal 15 Oktober dan Dilanjutkan Pembentukan AKD
Aan Setiawan SSi, Ketua Pansus Tatib DPRD.-dokumen -tangkapan layar
Masih kata Aan, usulan perda bisa diajukan melalui tiga jalur, yaitu secara perorangan, melalui fraksi, atau dari komisi.
Tujuannya adalah untuk mempermudah proses legislasi, sehingga peraturan yang dihasilkan lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Kualitas Perda harus mumpuni dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat"
"Dengan efektivitas yang lebih baik, kita harap Perda yang diajukan teman-teman di DPRD bisa memberi dampak positif yang signifikan,” tandasnya.