Bawaslu Tindak Tegas Paslon Melanggar Kampanye, Masyarakat Diminta Turut Aktif Melaporkan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar rakor bersama stakeholder pada pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024, Jumat 11 Oktober 2024.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar rakor bersama stakeholder pada pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu pun memastikan setiap pelanggaran akan ditindak.

Tujuannya agar tahapan pilkada berjalan sesuai aturan sekaligus menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat SH mengatakan pihaknya mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di dalam PKPU terkait kampanye.

BACA JUGA: Hingga September, Jumlah Produksi Hasil Tangkapan Nelayan di Kota Cirebon Capai 4.292 Ton

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi kita. Jadi masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran," ujar Sadarudin Parapat pada Jumat 11 Oktober 2024.

Terkait sanksi atas pelanggaran kampanye, pria yang akrab disapa Ucok itu menjelaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya.

BACA JUGA:BPN Majalengka Siap Proses Alih Status Permukiman Warga Cengal dan Nunukbaru

“Jika pelanggarannya bersifat administratif, kami kaji dan keluarkan rekomendasi. Namun, jika pelanggaran bersifat pidana, akan kami proses bersama penegak hukum," jelasnya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 untuk penertiban alat peraga kampanye (APK).

Namun, Ucok menekankan bahwa tanggung jawab utama penertiban APK ada pada partai politik.

BACA JUGA:Beher Berjanji Tingkatkan Pendapatan Per Kapita Nelayan Indramayu

Masih pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyoroti salah satu aturan penting, yakni larangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Tag
Share